Bawaslu Gelar Rapat Pelaksanaan Inventarisasi BMN Tahun 2026 Secara Daring
|
Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) menggelar Rapat Pelaksanaan Inventarisasi Barang Milik Negara (BMN) Tahun 2026 secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (4/2/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota beserta staf pengelola BMN se-Indonesia. Rapat bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh terkait pelaksanaan inventarisasi BMN Tahun 2026 guna mewujudkan tertib administrasi, akuntabilitas, serta keakuratan data aset negara di lingkungan Bawaslu.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa inventarisasi BMN merupakan kegiatan pendataan, pencatatan, dan pelaporan atas seluruh BMN untuk mengetahui jumlah, nilai, serta kondisi aset yang sebenarnya. Inventarisasi menjadi bagian penting dalam mendukung pengambilan keputusan dan pengelolaan aset negara yang transparan dan bertanggung jawab.
Pelaksanaan inventarisasi BMN Tahun 2026 berpedoman pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan BMN/D, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan BMN, serta Surat Sekretaris Jenderal Bawaslu Nomor B-422/PL.07/SJ/01/2026 tentang Pelaksanaan Inventarisasi BMN Tahun 2026.
Objek inventarisasi meliputi BMN berupa Kartu Inventaris Barang (KIB) dan non-KIB, tidak termasuk persediaan dan konstruksi dalam pengerjaan. Aset yang diinventarisasi mencakup tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, instalasi dan jaringan, aset tetap lainnya, aset renovasi, hingga aset tak berwujud.
Dalam pemaparannya, dijelaskan pula bahwa tahapan inventarisasi terdiri atas masa persiapan, pelaksanaan, dan pasca pelaksanaan. Pelaksanaan inventarisasi dijadwalkan berlangsung mulai 1 Februari hingga 31 Mei 2026, dilanjutkan dengan tahapan pasca pelaksanaan dan pelaporan secara berjenjang hingga akhir tahun 2026.
Inventarisasi BMN dilakukan melalui aplikasi SIMAN V2 dan SIMAN Mobile, termasuk proses pengecekan fisik aset, pemindaian QR Code BMN, serta verifikasi data oleh koordinator dan supervisor satker. Hasil inventarisasi selanjutnya dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan secara berjenjang mulai dari tingkat satuan kerja hingga Pengguna Barang.
Melalui rapat ini, Bawaslu menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh satuan kerja melaksanakan inventarisasi BMN secara tertib, tepat waktu, dan sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan dan aset negara yang akuntabel.
Penulis dan Foto : Ilmi
Editor : Humas Bawaslu Kota Makassar