Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pemutakhiran Data Pemilih, Bawaslu Kota Makassar Serahkan 699 Data Hasil Uji Petik.

Bawaslu Kota Makassar

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar saat menghadiri rapat pleno terbuka PDPB Triwulan III Tahun 2026 dikantor KPU Kota Makassar. (Rabu, 29 September 2026)

MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar menetapkan sebanyak 1.087.730 pemilih dalam Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).

Rapat pleno digelar di Aula Kantor KPU Kota Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya, dan dibuka oleh Ketua KPU Kota Makassar, Muh. Yasser Arafat, S.H.

Pemutakhiran data pemilih menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan daftar pemilih tetap akurat dan sesuai dengan kondisi kependudukan terkini. KPU Kota Makassar menegaskan, kualitas penyelenggaraan pemilu tidak terlepas dari kualitas data pemilih yang digunakan.

Dalam proses tersebut, KPU Kota Makassar melakukan pencermatan dan pemutakhiran data melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Kepala Divisi Data KPU Kota Makassar, Hambalie, mengatakan seluruh masukan yang disampaikan Bawaslu Kota Makassar menjadi bagian dari bahan pencermatan dalam pemutakhiran data.

“Masukan kawan-kawan Bawaslu Kota Makassar pada Triwulan II kemarin sudah kita tindak lanjuti. Dalam rangka tindak lanjut terhadap data masukan Bawaslu Kota Makassar pada pelaksanaan PDPB Triwulan II, kami melakukan pencermatan dan pemutakhiran melalui Sidalih,” ujarnya.

Hambalie menjelaskan, perubahan jumlah pemilih dari satu periode ke periode berikutnya tidak terlepas dari dinamika kependudukan. Setidaknya terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi perubahan tersebut, mulai dari warga yang meninggal dunia, pemilih pemula yang memasuki usia hak pilih, perpindahan penduduk, hingga perubahan status warga yang menjadi anggota atau pensiun dari TNI dan Polri.

 “Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyampaikan apabila terdapat perubahan data. KPU tentu memiliki keterbatasan jika harus terus melakukan jemput bola,” kata Hambalie.

Dalam pleno tersebut, Anggota KPU Kota Makassar Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, Muhammad Abdi Gonci, membacakan rekapitulasi data pemilih dari 15 kecamatan dan 153 kelurahan di Kota Makassar.

Dari hasil rekapitulasi PDPB Triwulan III 2026, jumlah pemilih ditetapkan sebanyak 1.087.730 orang, terdiri atas 527.512 pemilih laki-laki dan 560.218 pemilih perempuan.

Adapun dinamika perubahan data selama periode tersebut mencatat 19.551 pemilih baru, 15.534 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), serta 12.200 perbaikan data pemilih.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kota Makassar turut memberikan masukan terhadap hasil pengawasan dan uji petik yang telah dilakukan di sejumlah Kelurahan dan Sekolah.

Bawaslu Kota Makassar menyerahkan 699 data hasil uji petik yang tersebar di 15 kecamatan untuk menjadi bahan tindak lanjut KPU Kota Makassar pada pelaksanaan PDPB Triwulan IV.

Data tersebut mencakup sejumlah persoalan yang ditemukan di lapangan. Di antaranya, warga yang telah meninggal dunia tetapi masih tercatat dalam daftar pemilih, siswa yang telah berusia 17 tahun namun belum memiliki KTP elektronik, serta pemilih pemula yang belum tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Bawaslu Kota Makassar juga meminta KPU memberikan perhatian terhadap pencatatan riwayat perubahan data. Setiap perubahan yang dilakukan diharapkan dicantumkan secara jelas pada kolom keterangan sehingga proses pemutakhiran dapat ditelusuri dan diketahui secara transparan.

Masukan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Bawaslu Kota Makassar untuk memastikan proses pemutakhiran data tidak hanya menghasilkan angka rekapitulasi, tetapi juga mencerminkan kondisi faktual masyarakat di lapangan.

Sementara itu, Pemerintah Kota Makassar yang hadir dalam rapat pleno memberikan apresiasi terhadap proses pemutakhiran yang dilakukan KPU Kota Makassar. Pemkot menegaskan pentingnya kolaborasi antarlembaga, khususnya dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dalam memperkuat validasi basis data penduduk. Pemerintah kota juga mendorong keterlibatan pemerintah di tingkat kelurahan untuk membantu proses pemutakhiran data kependudukan.

KPU Kota Makassar membuka ruang klarifikasi, koreksi, dan masukan dari seluruh pemangku kepentingan. Pemutakhiran data pemilih tidak hanya dipandang sebagai tugas penyelenggara pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah dan masyarakat agar daftar pemilih benar-benar sesuai dengan kondisi faktual.

Dengan demikian, proses PDPB diharapkan tidak berhenti pada penetapan angka, tetapi terus bergerak mengikuti perubahan data kependudukan hingga menghasilkan daftar pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Penulis : Humas Bawaslu Kota Makassar