Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Makassar Temukan Ratusan Pemilih Meninggal Masih Tercatat di DPT, Soroti Akurasi Data Pemilih

Bawaslu Kota Makassar

Anggota Bawaslu Kota Makassar, Eric David Andreas, SH dan TIM Pengawas saat melakukan uji petik pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) dikelurahan Baraya - Baraya Utara, Kamis, 17 September 2026

MAKASSAR — Bawaslu Kota Makassar melakukan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di sejumlah kelurahan pada Kamis (17/9/2026).

Dalam penelusuran lapangan tersebut, jajaran Bawaslu Makassar mendapati ratusan warga yang telah meninggal masih tercatat sebagai pemilih aktif dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sorotan utama Bawaslu tertuju pada lambatnya penarikan atau pembaruan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang sudah meninggal tersebut. Imbasnya, status kependudukan mereka seolah-olah masih hidup dan berpotensi tetap menjadi pemilih dalam DPT.

Temuan ini kembali menjadi alarm terkait persoalan pemutakhiran data pemilih di Kota Makassar. Padahal, proses pemutakhiran data ini, sejatinya, dirancang berlangsung secara berkelanjutan dengan memperhatikan sinkronisasi data kependudukan dan sumber data sah lainnya. Ketentuan mengenai PDPB itu sendiri telah diatur tegas dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2026.

Anggota Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib, menilai sengkarut data di lapangan ini menunjukkan perlunya pendekatan yang lebih proaktif dari penyelenggara pemilu dalam memastikan status pemilih. Menurut Risal, persoalan ini tidak akan tuntas jika KPU hanya pasif menunggu terbitnya dokumen administrasi kependudukan berupa Akta Kematian.

“Kalau KPU masih kaku dan hanya mengandalkan kepemilikan Akta Kematian sebagai dasar menetapkan seseorang Tidak Memenuhi Syarat sebagai pemilih, padahal sudah meninggal. Maka, data pemilih di Kota Makassar masih akan terus bermasalah dan tidak akan pernah akurat,” tegas Risal.

Ia menjelaskan, realitas di tengah masyarakat menunjukkan bahwa pihak keluarga tidak selalu segera mengurus Akta Kematian ke dinas terkait setelah kerabatnya meninggal dunia. Oleh karena itu, informasi faktual dari lingkungan tempat tinggal (RT/RW), pemerintah kelurahan, serta instansi terkait perlu dikoordinasikan untuk memverifikasi data.

Bagi Bawaslu Kota Makassar, langkah uji petik ini merupakan upaya pencegahan untuk memastikan pendataan pemilih tidak berhenti pada tahap pencocokan dokumen administratif semata, melainkan benar-benar memotret kondisi riil di masyarakat. Risal menekankan bahwa akurasi data pemilih mutlak membutuhkan koordinasi lintas lembaga yang berkelanjutan agar setiap perubahan status kependudukan dapat segera diperbarui dalam daftar pemilih.

“Data pemilih harus menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya. Karena itu, pengawasan di lapangan menjadi penting untuk memastikan tidak ada lagi warga yang sudah meninggal dan masih tercatat sebagai pemilih,” ujarnya.

Rencananya, temuan uji petik ini akan dijadikan landasan bagi Bawaslu Kota Makassar untuk mendesak perbaikan dan pencermatan lebih lanjut terhadap tata kelola data pemilih bersama penyelenggara pemilu serta instansi terkait di Kota Makassar.

Penulis : Humas Bawaslu Kota Makassar