Lompat ke isi utama

Berita

Bendung Modus Kejahatan AI di Pemilu, Bawaslu Makassar Gelar Kajian Hukum Strategis

Bawaslu Kota Makassar

Makassar, 28 September 2026 – Ancaman manipulasi teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) kini bukan lagi sekadar wacana futuristik, melainkan bahaya nyata yang membayangi integritas proses demokrasi. Menghadapi potensi eksploitasi digital yang kian masif pada pemilu dan pilkada, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menggelar Kegiatan Kajian Hukum mendalam yang berlangsung di Ruang Media Centre Bawaslu Kota Makassar, Senin (28/9/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh seluruh pimpinan dan jajaran Sekretariat Bawaslu Kota Makassar. Acara dibuka secara resmi oleh Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Andarias Duma, S.H., M.H., yang sekaligus bertindak sebagai pemateri utama. Turut hadir Kepala Bagian Hukum Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan yang memberikan sambutan hangat mengenai pentingnya penguatan kapasitas hukum lembaga pengawas. Diskusi yang berlangsung dinamis ini dipandu oleh Eric David Andreas (Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar) selaku moderator, serta diperajam oleh sambutan dan pemantik diskusi dari Rahmat Sukarno, SH (Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Makassar).

Dalam pemaparannya yang tajam, Andarias Duma menegaskan bahwa penetrasi teknologi seperti Generative AI, deepfake, hingga rekayasa algoritma telah mengubah lanskap pelanggaran pemilu secara radikal. Pelanggaran tidak lagi berpusat pada pola konvensional seperti kehadiran fisik di lokasi kampanye semata, melainkan bergeser ke ranah maya melalui jaringan akun anonim, disinformasi terstruktur, dan pembentukan persepsi publik secara manipulatif dalam hitungan detik. Fenomena video rekayasa AI yang memicu disinformasi di masa tenang menjadi alarm keras bahwa regulasi hukum pemilu dituntut untuk mampu merespons lompatan teknologi tersebut.

Guna menjawab tantangan kekosongan maupun kekaburan norma, Bawaslu menekankan pentingnya pendekatan konstruksi hukum yang adaptif dan presisi. Pengawas pemilu dituntut tidak hanya jeli membaca teks regulasi, melainkan juga harus mampu mengombinasikan analisis normatif dan empiris untuk menjangkau bentuk-bentuk kejahatan digital baru. Di era kejayaan algoritma ini, Bawaslu Kota Makassar menegaskan komitmennya bahwa sejanggih apa pun teknologi dieksploitasi untuk menipu publik, Bawaslu tidak boleh kehilangan akal sehat, ketelitian, dan kepastian hukum demi menjaga kedaulatan demokrasi yang jujur dan adil.

Penulis : @rminth Humas