Pengenalan Materi : Bawaslu Kota Makassar Kupas Tuntas Implementasi Konversi Suara dan Alokasi Kursi Pemilu Daerah dalam Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2
|
MAKASSAR — Bawaslu Kota Makassar kembali menggelar program penguatan kapasitas internal bertajuk Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026. Pada edisi kali ini, Bawaslu Kota Makassar membedah materi krusial bertema Implementasi Sistem Konversi Suara dan Alokasi Kursi dalam Pemilu Daerah sebagai bentuk penguatan kapasitas pengawasan serta dokumentasi praktik baik menuju ajang Pemilu Daerah. Tayangan lengkap program edukasi publik ini dapat disaksikan oleh masyarakat luas mulai Kamis, 3 September 2026 melalui kanal YouTube resmi Bawaslu Kota Makassar.
Dalam sesi pembelajaran tersebut, tiga personel Bawaslu Kota Makassar hadir sebagai pemateri utama, yaitu Rahmat Sukarno, S.H. selaku Lead Anchor, Ahmad Ahsanul Fadhil, S.IP selaku Analis Teknis, dan Risal Suaib, S.IP selaku Analis Pengawasan. Rahmat Sukarno menegaskan bahwa metode konversi suara atau electoral formula bukan sekadar kalkulasi matematis di atas kertas, melainkan sebuah bentuk electoral engineering yang berdampak langsung pada kesetaraan nilai suara (one person, one vote, one value) serta kualitas representasi politik. Sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka dengan metode Sainte-Laguë Murni.
Ahmad Ahsanul Fadhil dan Risal Suaib menjelaskan secara teknis bahwa metode Sainte-Laguë Murni membagi suara sah setiap partai politik di suatu Daerah Pemilihan (Dapil) dengan bilangan ganjil secara berurutan, mulai dari 1, 3, 5, 7, 9, dan seterusnya. Karakteristik metode ini sangat sensitif terhadap keakuratan data karena pergeseran belasan suara saja akibat kesalahan penjumlahan di tingkat bawah dapat mengubah urutan nilai bagi tertinggi dan mengalihkan alokasi kursi terakhir dari satu partai ke partai lain. Kondisi ini kian krusial di Kota Makassar yang memiliki besaran daerah pemilihan (District Magnitude) kategori besar, di mana 50 kursi DPRD Kota Makassar terbagi dalam 5 Dapil dengan alokasi 9 hingga 11 kursi per Dapil, sehingga persaingan kursi terakhir sangat ditentukan oleh selisih suara yang amat tipis.
Untuk mengawal proses tersebut, Bawaslu menetapkan dua pintu kecermatan pengawasan, yakni ketelitian akumulasi suara partai politik untuk memastikan ketepatan alokasi jumlah kursi partai, serta ketelitian suara perorangan calon legislatif guna menentukan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Guna mengantisipasi titik rawan pada rekapitulasi tingkat kecamatan oleh PPK yang melibatkan volume data C.Hasil yang sangat besar, Bawaslu Kota Makassar menerapkan Model Cross-Check Data Triangulasi sebagai Early Warning System. Model ini menyandingkan tiga sumber data secara langsung saat rapat pleno, yaitu data Bawaslu dari salinan C.Hasil TPS dan dokumentasi Pengawas TPS, data resmi KPU berupa C.Hasil dan D.Hasil, serta data salinan milik saksi peserta pemilu.
Melalui mekanisme triangulasi data ini, setiap ketidaksesuaian atau pergeseran angka dapat langsung diinterupsi dan diselesaikan secara tuntas di meja pleno kecamatan melalui mekanisme koreksi yang sah. Efektivitas model pengawasan berbasis data ini terbukti pada Pemilu 2024 lalu di Kota Makassar, di mana proses rekapitulasi berjalan lancar dan tidak terdapat gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi untuk rekapitulasi Pemilu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kota Makassar dari wilayah tersebut.
Sebagai penutup dan bentuk Institutional Learning, Bawaslu Kota Makassar merumuskan 7 Praktik Baik Pengawasan Berbasis Data, yaitu membangun basis data digital C.Hasil TPS yang terarsip secara sistematis, menjadikan data TPS Bawaslu sebagai pembanding utama pada rekapitulasi kecamatan, melakukan triangulasi data secara aktif bersama KPU dan saksi parpol, menyusun daftar inventarisasi titik kritis dan potensi kerawanan per Dapil, mendokumentasikan setiap koreksi dan kejadian khusus secara rinci, meningkatkan kapasitas teknis pengawas terkait formula Sainte-Laguë, serta mengelola hasil pengawasan sebagai bahan pembelajaran untuk pemilu mendatang.
Saksikan pembahasan selengkapnya dalam program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 pada 3 September 2026 di Channel YouTube Bawaslu Kota Makassar. Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.
Penulis : @rminth Humas