Perkuat Pengawasan Pemilu 2029, Ketua Bawaslu Makassar Dorong Masyarakat Pahami Hukum Pidana Pemilu
|
MAKASSAR — Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar, Dr. Dede Arwinsyah, S.H., M.H., menjadi pemateri dalam kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) yang dilaksanakan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare bekerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Cabang Makassar, Sabtu (22/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Vasaka, Jalan Pettarani No. 88, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, tersebut mengangkat materi “Hukum Acara Pidana”. Dede Arwinsyah dijadwalkan menyampaikan materi selama dua jam, mulai pukul 13.00 hingga 15.00 WITA.
Keterlibatan Ketua Bawaslu Kota Makassar sebagai pemateri menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman hukum, khususnya mengenai aspek hukum acara yang berkaitan dengan penanganan perkara pidana, termasuk dalam konteks tindak pidana pemilu.
Dalam pemaparannya, Dede Arwinsyah menekankan pentingnya pemahaman terhadap hukum acara sebagai instrumen yang memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya membutuhkan pemahaman mengenai substansi suatu perkara, tetapi juga pemahaman terhadap prosedur, kewenangan, pembuktian, serta tahapan penanganannya.
Pemahaman tersebut menjadi semakin penting dalam konteks pemilu karena penanganan dugaan tindak pidana pemilu memiliki karakteristik dan mekanisme tersendiri. Setiap dugaan pelanggaran harus ditangani berdasarkan ketentuan yang berlaku dengan tetap memperhatikan prinsip kepastian hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
Di hadapan peserta PKPA, Dede Arwinsyah juga menggarisbawahi pentingnya peran profesi advokat dalam sistem penegakan hukum. Pemahaman yang kuat terhadap hukum acara menjadi salah satu fondasi penting bagi calon advokat dalam menjalankan profesinya secara profesional dan bertanggung jawab.
Diskusi tersebut sekaligus menjadi ruang pertukaran pengetahuan mengenai berbagai persoalan hukum yang berkembang dalam praktik. Peserta tidak hanya memperoleh pemahaman teoritis, tetapi juga dapat melihat penerapan hukum acara dalam konteks penyelenggaraan dan penegakan hukum pemilu.
Bagi Bawaslu Kota Makassar, keterlibatan dalam kegiatan pendidikan hukum seperti PKPA merupakan bagian dari upaya membangun jejaring dan memperkuat pemahaman berbagai kelompok masyarakat mengenai hukum kepemiluan. Hal ini sejalan dengan pentingnya pengawasan partisipatif dalam menjaga kualitas demokrasi.
Masyarakat, termasuk kalangan profesi hukum, memiliki posisi strategis dalam mengawal proses demokrasi. Pengetahuan mengenai hukum kepemiluan dan mekanisme penanganan pelanggaran diharapkan dapat mendorong keterlibatan publik yang lebih kritis, konstruktif, dan bertanggung jawab.
Penguatan pemahaman hukum juga menjadi bagian dari persiapan menghadapi Pemilu 2029. Bawaslu Kota Makassar memandang bahwa kesiapan menghadapi pemilu tidak hanya dibangun ketika tahapan telah dimulai, tetapi juga melalui penguatan kapasitas, literasi hukum, pendidikan demokrasi, dan konsolidasi dengan berbagai unsur masyarakat sejak masa non-tahapan.
Melalui forum pendidikan hukum tersebut, Bawaslu Kota Makassar berharap semakin banyak pihak memahami pentingnya penegakan hukum dalam menjaga integritas pemilu. Kolaborasi dengan perguruan tinggi, organisasi profesi, dan berbagai pemangku kepentingan juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem demokrasi dan pengawasan pemilu di Kota Makassar.
Kegiatan PKPA Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Parepare bersama PERADI Cabang Makassar ini menjadi salah satu ruang strategis untuk mempertemukan perspektif akademik, profesi hukum, dan pengalaman kelembagaan dalam membahas hukum acara, sekaligus memperkuat kesadaran bersama bahwa kualitas demokrasi membutuhkan dukungan penegakan hukum yang profesional dan berintegritas.
Penulis : @rminth Humas