Lompat ke isi utama

Berita

Abdul Hafid: Masa Depan Kelembagaan Bawaslu Bergantung pada Putusan Politik di DPR

Bawaslu Kota Makassar

Bawaslu Kota Makassar menghadirkan berbagai pandangan strategis dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang digelar Sabtu, 6 Maret 2026 di Media Centre Bawaslu Kota Makassar serta secara daring melalui Zoom. Salah satu masukan penting disampaikan oleh Abdul Hafid, mantan anggota Bawaslu Kota Makassar yang turut hadir dalam forum tersebut.

Dalam diskusi yang berlangsung hangat menjelang berbuka puasa itu, Abdul Hafid menyoroti dinamika masa depan kelembagaan Bawaslu yang saat ini menjadi isu menarik dalam wacana revisi regulasi kepemiluan di tingkat nasional.

Menurutnya, terdapat beberapa kemungkinan desain kelembagaan Bawaslu ke depan, mulai dari tetap menjadi lembaga permanen, kembali menjadi lembaga ad hoc, hingga kemungkinan hanya sekretariat yang bersifat permanen.

“Sekarang ini kelembagaan Bawaslu menjadi isu yang menarik. Apakah tetap menjadi badan permanen, kembali menjadi ad hoc, atau bahkan dibubarkan. Sebagai mantan tentu harapan kami Bawaslu tetap menjadi lembaga permanen,” ujarnya.

Abdul Hafid juga menyinggung perkembangan pembahasan revisi undang-undang kepemiluan di DPR. Ia menilai, dari dinamika yang berkembang, DPR cenderung lebih dahulu membahas revisi Undang-Undang Pemilu dibandingkan Undang-Undang Pilkada.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa masa depan kelembagaan Bawaslu sepenuhnya sangat bergantung pada keputusan politik di parlemen.

“Bagaimanapun kedudukan Bawaslu sangat tergantung pada putusan politik di DPR. Saat ini posisi kelembagaan Bawaslu sebenarnya sudah bagus, tinggal bagaimana nanti arah kebijakan politik yang diambil,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdul Hafid menilai bahwa desain kelembagaan Bawaslu juga sangat berkaitan dengan sistem penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di masa mendatang. Jika Pilkada tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat, maka kebutuhan terhadap pengawasan yang kuat akan semakin besar.

Sebaliknya, jika skema Pilkada berubah menjadi pemilihan tidak langsung melalui DPRD, maka desain kelembagaan pengawasan pemilu juga berpotensi mengalami perubahan.

“Apakah Pilkada nanti tetap langsung atau melalui DPRD, itu juga akan memengaruhi desain kelembagaan Bawaslu. Karena itu sekali lagi semuanya sangat tergantung pada keputusan politik di DPR,” tambahnya.

Meski demikian, ia menilai bahwa model kelembagaan Bawaslu yang ada saat ini telah berjalan dengan baik dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan demokrasi.

Diskusi tersebut menambah dinamika intelektual dalam kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang tidak hanya menjadi ruang silaturahmi, tetapi juga forum refleksi dan pertukaran gagasan tentang masa depan demokrasi dan pengawasan pemilu di Indonesia.

Editor: @rminth

Foto: humas/irham