Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu RI Puadi sebagai TIM Penguji Pada Promosi Doktor Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah

Bawaslu Kota Makassar

Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, SH, MH resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 18 Juni 2025.

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar - Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah, SH, MH akhirnya resmi menyandang gelar doktor seusai mengikuti ujian terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Ruang Promosi Lantai III, Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu 18 Juni 2025.

Sidang terbuka tersebut dipimpin Dewan Fakultas Hukum Unhas Prof Dr Hamzah Halim SH, MH, MAP. Sidang itu juga melibatkan promotor Prof Dr Aswanto SH, MSi, DFM dan CO Promotor Prof Dr Achmad Ruslan SH, MH. 

Selain itu dihadiri pula sejumlah guru besar Unhas dan tim penguji diantaranya Prof Dr Amir Ilyas SH МН, Prof Dr M Syukri Akub SH MH, Prof Dr Andi Pangerang Moenta SH MH DFM, Prof Dr Marwati Riza SH MSi dan Dr Puadi S.PD, MM.

Dalam ujian tersebut, Dede Arwinsyah memperesentasikan desertasinya yang berjudul 'Hakikat Pemidanaan Terhadap Pembatasan Hak Politik Calon Kepala Daerah Mantan Narapidana' yang dikebutnya selama 2 tahun 10 bulan. 

Kendati tim penguji memberikan berbagai catatan pada isi desertasinya, namun Dede menjadikan itu sebagai bahan masukan serta tetap mempertahankan desertasinya berkaitan hak mantan narapidana yang dapat maju berkontestasi di Pilkada.

Menurut dia, judul desertasi yang diambil berdasarkan dinamika proses demokrasi di Indonesia, khususnya polemik terkait hak mantan narapidana untuk mendapatkan hak politiknya, walapun harus menunggu lima tahun sesuai dengan regulasi serta putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK). 

Desertasi ini mengupas tentang sisi hukum dan rasa keadilan terhadap pembatasan hak politik warga negara yang pernah di pidana. Sebab, pembatasan hal politik seseorang dinilai akan mengabaikan prinsip kesetaraan dan reintegrasi sosial serta hak konstitusional warga negara. 

Selain itu, desertasi ini diharapkan memberikan kontribusi penting terhadap diskursus penerapan hukum tata negara di Indonesia. Bahwa hak politik seseorang tidak dapat dibatasi walaupun itu eks narapidana. 

Promosi doktor Dede Arwinsyah tersebut juga dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Sulsel, Ketua dan Anggota Bawaslu Kab./Kota, kolega, beserta keluarga besarnya untuk memberikan dukungan moril dan semangat. 

"Ucapan terima kasih dan apresiasi disampaikan kepada seluruh pihak yang membantu, mendukung pencapaian desertasi ini, baik itu pimpinan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI serta keluarga, kerabat, kolega, para narasumber selama penelitian hingga desertasi ini rampung," papar Dr Dede Arwinsyah menambahkan.

Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kota Makassar