Lompat ke isi utama

Berita

Bagja Tekankan Putusan Etik Harus Runtut dan Berbasis Fakta

Bawaslu Kota Makassar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan pentingnya penyusunan putusan etik yang runtut, jelas, dan berbasis fakta. Menurutnya, kerangka putusan yang baik akan memastikan pertimbangan hukum dan pendapat hukum dapat dipahami serta dilaksanakan secara efektif.

Hal tersebut disampaikan Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam rapat Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dengan tema Perbandingan dan Teknik Penyusunan Putusan Lembaga Etik yang digelar di Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026).

“Putusan etik harus disusun secara sistematis dan berbasis fakta. Pertimbangan hukum yang jelas akan membuat putusan tidak hanya memenuhi rasa keadilan, tetapi juga mudah dipahami dan dijalankan,” ujar Bagja.

Bagja juga menekankan pentingnya keterbukaan dalam penyampaian putusan etik. Menurutnya, putusan yang dapat diakses publik merupakan bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga etik.

“Putusan etik perlu disampaikan secara terbuka, karena transparansi adalah kunci dalam membangun kepercayaan publik terhadap lembaga etik,” tambahnya.

Dalam paparannya, Bagja menjelaskan bahwa putusan etik bukan sekadar dokumen prosedural, melainkan bentuk pertanggungjawaban lembaga etik dalam menjaga perilaku pejabat publik. Kualitas putusan, kata dia, mencerminkan kesungguhan lembaga dalam menegakkan nilai-nilai etik secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagja turut menguraikan peran Bawaslu dalam sistem kepemiluan, khususnya kewenangan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, termasuk penanganan dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu. Dugaan pelanggaran etik tersebut selanjutnya diteruskan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan.

Ia juga menyoroti bahwa standar etik penyelenggara negara terus berkembang. Penilaian etik tidak hanya mencakup tindakan dalam pelaksanaan tugas, tetapi juga sikap pribadi dan profesional sepanjang masa jabatan. Bahkan, perilaku di luar ruang kedinasan tetap relevan dinilai secara etik apabila berdampak pada kehormatan jabatan dan kepercayaan publik.

Melalui forum ini, Bagja berharap MKD memperoleh penguatan dalam menyusun putusan etik yang proporsional, mampu menjaga kehormatan lembaga dan pejabat publik dalam lingkup pengawasannya, serta berkontribusi dalam membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggara negara.

Humas Bawaslu Kota Makassar