Bawaslu Gelar Penyusunan Laporan Wasdal Semester II dan Tahunan 2025, Perkuat Tertib Kelola BMN
|
Bawaslu Republik Indonesia melalui Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) menyelenggarakan Kegiatan Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) BMN Semester II dan Tahunan Tahun Anggaran 2025 pada Kamis, 8 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu di seluruh Indonesia.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Sekretariat dan Staf BMN Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan total peserta mencapai 170 Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota. Dari Bawaslu Kota Makassar, kegiatan ini diikuti oleh Andi Nurul Ilmi. Diskusi dan jalannya kegiatan dipandu oleh Bima dan Ratna Sari selaku moderator.
Kegiatan diawali dengan arahan dan sambutan dari Pakerti Luhur, Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI. Dalam arahannya, Pakerti menekankan pentingnya ketertiban dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara di lingkungan Bawaslu.
Ia mengingatkan seluruh unit kerja untuk mengecek kembali keberadaan dan kondisi aset, memastikan tidak ada barang yang berpindah tangan tanpa prosedur, mengalami kerusakan, atau seharusnya sudah dihapuskan. Selain itu, barang-barang BMN yang dalam kondisi idle atau tidak digunakan diminta segera ditindaklanjuti, apakah masih layak diperbaiki atau perlu diusulkan penghapusan.
Pakerti juga menekankan agar BMN yang diperoleh melalui hibah atau reward dari pihak lain segera dicatatkan sesuai ketentuan. Seiring dengan terbitnya Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR), ia mengingatkan unit kerja agar segera melaporkan jika terjadi kehilangan barang. Apabila tidak dilaporkan, unit kerja dapat dikenai sanksi sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pada tahun ini akan dilaksanakan Sensus BMN lima tahunan yang bersifat mandatori, guna memastikan keberadaan dan kondisi barang di seluruh unit kerja Bawaslu.
Materi teknis kemudian disampaikan oleh Bernadus Satriyo dari Biro Keuangan dan BMN serta Farah Diba dari Sekretariat Jenderal Bawaslu. Materi tersebut membahas secara rinci penyusunan Laporan Wasdal BMN Semester II dan Tahunan TA 2025, termasuk batas waktu penyampaian laporan yang dimulai dari Kuasa Pengguna Barang (KPB) Satker Bawaslu Kabupaten/Kota/Provinsi dan disampaikan kepada Deputi Bidang Administrasi selaku Penanggung Jawab UAPPB-E1 paling lambat 12 Januari 2026.
Peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai persiapan penyusunan Wasdal, di antaranya melakukan pendetailan aset hingga 31 Desember 2025 pada aplikasi SAKTI, merekam tindak lanjut pengelolaan aset yang telah tuntas, serta melakukan pembaruan penertiban BMN melalui aplikasi SIMAN. Selain itu, dijelaskan pula tahapan penyusunan laporan hingga mekanisme pembuatan tiket Laporan Wasdal.
Pada sesi berikutnya, Arya, selaku Inspektur Wilayah (Irwil) III, menegaskan bahwa BMN merupakan aset negara yang harus dijaga dengan baik. Ia kembali mengingatkan agar BMN hasil hibah maupun reward segera dicatatkan guna menghindari permasalahan di kemudian hari.
Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi langsung penggunaan SIMAN yang dipandu oleh Dinna Mutiara Rahmi dari Sekretariat Jenderal Bawaslu. Simulasi ini memberikan pemahaman praktis kepada peserta terkait penginputan dan pengelolaan data BMN. Setelah itu, dilaksanakan sesi tanya jawab interaktif antara peserta dan narasumber untuk memperjelas berbagai kendala teknis yang dihadapi di daerah.
Kegiatan penyusunan Laporan Wasdal BMN ini ditutup pada pukul 12.05 WIB oleh Dinna Mutiara Rahmi. Melalui kegiatan ini, Bawaslu berharap seluruh satuan kerja dapat menyusun laporan Wasdal secara tepat waktu, akurat, dan akuntabel, sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola BMN yang tertib, transparan, dan bertanggung jawab di lingkungan Bawaslu.
Penulis : Andi Nurul Ilmi
Editor : @rminth