Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Koordinasi dengan Kelurahan Manuruki, Soroti Akses Informasi Perpindahan Penduduk

Bawaslu Kota Makassar

Rizal Suaib, Kordiv. Pencegahan, Parmas dan Humas memimpin langsung kunjungan koordinasi di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate dan diterima oleh Lurah Manuruki, Edwin Fahreza, Selasa (9/6/2026).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Upaya Bawaslu Kota Makassar dalam memastikan akurasi data pemilih berkelanjutan terus dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kelurahan. Setelah melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini, Bawaslu Kota Makassar melanjutkan kegiatan serupa di Kelurahan Manuruki, Kecamatan Tamalate, pada Selasa (9/6/2026).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Makassar, Rizal Suaib, memimpin langsung kunjungan tersebut. Kedatangan rombongan Bawaslu diterima oleh Lurah Manuruki, Edwin Fahreza, di Kantor Kelurahan Manuruki.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai dinamika administrasi kependudukan yang berpotensi memengaruhi kualitas data pemilih, khususnya terkait perpindahan penduduk dan pencatatan kematian warga.

Edwin menjelaskan bahwa saat ini data perpindahan penduduk, baik penduduk yang masuk maupun keluar wilayah Kelurahan Manuruki, tidak seluruhnya tersedia di tingkat kelurahan. Hal tersebut disebabkan proses pengurusan administrasi kependudukan kini dapat dilakukan secara langsung oleh masyarakat melalui layanan daring yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Menurut dia, kemudahan layanan digital tersebut di satu sisi mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah kelurahan tidak selalu memperoleh informasi terbaru terkait perubahan status kependudukan warganya.

"Sebagian besar pengurusan pindah datang maupun pindah keluar dapat dilakukan secara langsung melalui sistem daring Dukcapil. Akibatnya, data tersebut tidak selalu tersedia atau diperbarui di tingkat kelurahan," ujar Edwin.

Kondisi tersebut, lanjutnya, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah setempat dalam melakukan pemantauan perkembangan kependudukan secara berkala. Ia menyayangkan belum adanya mekanisme distribusi data yang terintegrasi dari Dukcapil kepada pemerintah kecamatan maupun kelurahan sehingga informasi perubahan data kependudukan dapat diketahui secara lebih cepat dan akurat.

Meski demikian, untuk data kematian, pihak kelurahan masih memiliki catatan berdasarkan penerbitan surat keterangan kematian yang diajukan masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun Kelurahan Manuruki, tercatat sebanyak tiga warga meninggal dunia pada Mei 2026 dan telah diterbitkan surat keterangan kematian. Sementara itu, secara kumulatif sejak Januari hingga Juni 2026, jumlah warga yang meninggal dunia tercatat sebanyak 39 orang.

Bagi Bawaslu, informasi tersebut menjadi salah satu bahan penting dalam pelaksanaan uji petik data pemilih. Data kematian merupakan salah satu elemen yang perlu dicermati untuk memastikan tidak terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat namun masih tercantum dalam daftar pemilih.

Rizal Suaib menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah kelurahan merupakan bagian dari strategi pengawasan data pemilih berkelanjutan yang dilakukan Bawaslu. Menurutnya, kualitas data pemilih tidak hanya bergantung pada proses pemutakhiran yang dilakukan penyelenggara pemilu, tetapi juga membutuhkan dukungan data administrasi kependudukan yang mutakhir dan terintegrasi.

"Kami ingin memastikan bahwa setiap perubahan data kependudukan yang berpotensi memengaruhi status pemilih dapat teridentifikasi dengan baik. Karena itu, informasi dari pemerintah kelurahan menjadi salah satu sumber penting dalam proses pengawasan dan pencermatan data pemilih," kata Rizal.

Hasil koordinasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan pendukung bagi Bawaslu Kota Makassar dalam pelaksanaan uji petik dan pengawasan data pemilih berkelanjutan di sejumlah wilayah Kota Makassar.

Humas Bawaslu Kota Makassar