Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Makassar dan Universitas Sawerigading Resmi Tanda Tangani MoU Pengawasan Partisipatif

Bawaslu Kota Makassar

Bawaslu Kota Makassar terus berupaya memperluas jaringan pengawasan partisipatif demi mengawal kualitas demokrasi. Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading (UNSA) Makassar yang berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Makassar pada Kamis (16/07/2026).Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dr. Dede Arwinsyah, S.H., M.H., dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Sawerigading, Dr. Dian Eka Kusuma Wardani, S.H., M.H. Kolaborasi ini membidik penguatan pengawasan partisipatif, penyadaran politik pemilu, serta pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang diintegrasikan ke dalam program Tri Dharma Perguruan Tinggi.  Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dr. Dede Arwinsyah, dalam sambutannya menekankan pentingnya konsolidasi kelembagaan pasca-Pemilu dan Pilkada serentak 2024. Di tengah tuntutan untuk terus merawat nilai demokrasi serta adanya kebijakan efisiensi anggaran di berbagai lembaga negara saat ini, Bawaslu Makassar menyiasatinya dengan membangun gerakan kesukarelaan ("padamu negeri") bersama dunia akademis."Kami memiliki keinginan kuat untuk hadir ke kampus-kampus dalam menjalankan fungsi pencegahan. Hubungan strategis antara Bawaslu sebagai penyelenggara dan kampus sebagai lembaga akademis serta riset menjadi kunci penting untuk menjawab tantangan pengawasan ke depan," ungkap Dede dalam pertemuan tersebut.Senada dengan hal tersebut, perwakilan dari Fakultas Hukum Universitas Sawerigading menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sambutan hangat dari pihak Bawaslu Kota Makassar. Melalui kerja sama ini, pihak kampus berharap pemahaman mahasiswa mengenai teknis pemilu, regulasi, serta peran nyata Bawaslu dalam menjaga keadilan pemilu dapat meningkat secara signifikan.Kerja sama yang disepakati ini akan berlaku selama tiga tahun ke depan. Ruang lingkupnya mencakup keterlibatan narasumber dari Bawaslu dalam kegiatan ilmiah kampus, program pengabdian masyarakat, hingga fasilitasi bagi mahasiswa yang ingin memperdalam ilmu pengawasan kepemiluan secara praktis.

Penulis : @rminth