Bawaslu Kota Makassar Desak KPU Kota Makassar Buka Data 73.000 Pemilih Tidak Dikenali
|
MAKASSAR – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar di kantor KPU, Jalan Antang Raya No. 2A, pada Senin (8/12/2025).
Dalam pleno yang dipimpin Ketua KPU Makassar, Yaser Arafat, KPU menetapkan total Rekapitulasi PDPB Triwulan IV Tahun 2025 sebanyak 1.077.627 pemilih. jumlah ini terdiri dari 521.957 pemilih laki-laki dan 555.670 pemilih perempuan yang tersebar di 15 kecamatan dan 153 kelurahan di Kota Makassar.
Yaser Arafat menjelaskan bahwa rapat terbuka ini bertujuan untuk mempublikasikan hasil rekapitulasi, menghimpun masukan untuk penyempurnaan data, dan memperkuat sinergitas antarlembaga. "Kami menyadari bahwa keberhasilan PDPB merupakan kerja sama semua pihak untuk memastikan bahwa proses demokrasi di Kota Makassar berjalan inklusif dan tentunya berintegritas," ujarnya.
Meski demikian, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib, memberikan catatan krusial. mendesak KPU Kota Makassar agar segera meningkatkan transparansi data terkait 73.000 data pemilih mengambang yang masuk kategori tidak dikenali.
Data tersebut merujuk pada Daftar C6 Pemberitahuan yang tidak terdistribusi pada pemilihan sebelumnya, yang statusnya masih belum jelas TMS atau MS.
"Kami berharap bagaimana KPU memberikan effort untuk memvalidkan data ke depan dengan membuka data mengambang 73.000, atau data tidak dikenali tersebut," tegas Risal.
Bawaslu menekankan bahwa pembukaan data ini penting demi memvalidasi status puluhan ribu pemilih tersebut, menjamin kualitas data, dan memastikan hak pilih warga negara tidak terabaikan atau disalahgunakan.
Kegiatan pleno ini juga dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Asisten Satu Kota Makassar, Disdukcapil, Polrestabes, Dandim 1408, dan Kesbangpol Kota Makassar.
Penulis dan Foto : Humas Bawaslu Kota Makassar