Bawaslu Kota Makassar Fasilitasi Wawancara dan Layanan PPID untuk Penelitian Mahasiswa Unhas
|
Makassar, 14/1/2026 - Bawaslu Kota Makassar menerima mahasiswa Universitas Hasanuddin (Unhas) dalam rangka pelaksanaan wawancara penelitian dan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Rabu (14/1/2026). Kegiatan berlangsung di Kantor Bawaslu Kota Makassar dengan suasana dialogis, tertib, dan konstruktif.
Penelitian yang dilakukan mahasiswa Unhas tersebut mengangkat isu penyalahgunaan media sosial dalam kampanye Pemilu 2024. Dalam wawancara bersama Ketua Bawaslu Kota Makassar, dibahas berbagai bentuk pelanggaran di ruang digital, seperti penyebaran hoaks, ujaran kebencian, kampanye hitam, serta konten provokatif yang berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat.
Ketua Bawaslu Kota Makassar menegaskan bahwa aktivitas kampanye di media sosial wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan pemilu serta regulasi terkait informasi dan transaksi elektronik. Setiap bentuk pelanggaran memiliki konsekuensi hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan jenis serta tingkat pelanggarannya. Oleh karena itu, pengawasan siber dan upaya pencegahan menjadi bagian penting dalam menjaga ruang digital tetap kondusif.
Selain wawancara, mahasiswa juga memperoleh layanan PPID Bawaslu Kota Makassar untuk mengakses data dan informasi yang dibutuhkan sebagai bahan penelitian. Proses pelayanan dilakukan sesuai mekanisme keterbukaan informasi publik, sebagai wujud komitmen Bawaslu dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam mendukung kegiatan akademik serta memperkuat kolaborasi dengan perguruan tinggi. Diharapkan hasil penelitian tersebut dapat memberikan kontribusi akademik yang konstruktif dalam penguatan pengawasan pemilu, khususnya di ruang digital, guna mewujudkan pemilu yang damai, berintegritas, dan bermartabat di Kota Makassar.
Penulis : @rminth