Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Makassar Hadiri Rakor PDPB: Soroti Keabsahan Surat Keterangan Kematian untuk TMSkan Pemilih

Bawaslu Kota Makassar

Anggota Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib bersama Kepala Subbagian Pencegaha, Ahmad Fuadi Sehuddin dan Staf Pencegahan hadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Rekapitulasi PDPB Semester I Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, (4/7/2026).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Makassar menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester I Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan yang digelar secara daring pada Jumat, 4 Juli 2026.

Dalam rakor yang membahas evaluasi PDPB Triwulan II tersebut, Anggota Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib, memberikan catatan terkait prosedur pencoretan pemilih yang telah meninggal dunia. Beliau menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinilai kaku dalam memperlakukan Surat Keterangan Kematian.

Risal menegaskan bahwa berdasarkan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 17 ayat 4, kedudukan hukum Surat Keterangan Kematian sejatinya sudah setara dengan dokumen administrasi kependudukan lainnya. Namun, dalam praktiknya, pihak KPU secara sepihak mengunci syarat tersebut harus berupa Akta Kematian resmi dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

"Merujuk pada Pasal 17 ayat 4 PKPU 1/2025, surat keterangan kematian itu kedudukan hukumnya setara dengan dokumen administrasi kependudukan. Namun, KPU selama ini secara sepihak menyebutnya harus berupa akta kematian," ungkap Risal Suaib. SIP.

KPU Dinilai Hambat Proses TMS
Dampak dari tafsir sepihak tersebut, KPU selama ini tidak mengakui Surat Keterangan Kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah setempat (seperti kelurahan atau desa) sebagai bukti sah untuk melakukan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) terhadap pemilih yang telah meninggal dunia.

Bawaslu Makassar menilai kendala administratif ini berpotensi membuat data pemilih menjadi tidak akurat, karena banyak warga yang telah meninggal namun namanya tetap tercantum dalam daftar pemilih hanya karena pihak keluarga belum mengurus akta kematian resmi ke Disdukcapil.

Melalui rakor daring ini, Bawaslu berharap ada kesamaan pemahaman dan harmonisasi regulasi antara KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi maupun pusat agar proses pemutakhiran data pemilih ke depan bisa berjalan lebih progresif dan akurat.

Humas Bawaslu Kota Makassar