Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Makassar Ikuti Evaluasi Pemutakhiran Data Parpol 2025, Pastikan Kesesuaian Sipol dan Keterwakilan Perempuan

Makassar — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengikuti Rapat Evaluasi Hasil Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Sabtu, 3 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa beserta staf dari 24 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan.

Rapat evaluasi tersebut dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pengawasan berkelanjutan untuk memastikan bahwa struktur kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan minimal 30 persen, serta domisili kepengurusan yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) kepengurusan terbaru telah sesuai dengan data yang tercatat dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Evaluasi ini menitikberatkan pada kesesuaian data hasil pemutakhiran kepengurusan partai politik yang diajukan sepanjang tahun 2025.

Dalam teknis pelaksanaannya, setiap Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk memaparkan secara singkat hasil pengawasan dan koordinasi yang telah dilakukan, serta kondisi kepengurusan partai politik berdasarkan hasil verifikasi KPU di wilayah masing-masing. Pemaparan dilakukan secara bergantian untuk memberikan gambaran menyeluruh kondisi pemutakhiran data partai politik di Sulawesi Selatan.

Mewakili Bawaslu Kota Makassar, Eric David Andreas menyampaikan bahwa pada Semester I Tahun 2025, KPU Kota Makassar mencatat hanya satu partai politik yang melakukan pemutakhiran kepengurusan, yakni Partai NasDem. Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Berita Acara KPU Kota Makassar Nomor 1281/PL.01.2-BA/7371/2/2025 tertanggal 2 Juli 2025.

Sementara itu, pada Semester II Tahun 2025, terdapat sembilan partai politik yang melakukan pemutakhiran data kepengurusan. Kesembilan partai tersebut adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, Partai NasDem, Partai Gelora, Partai Bulan Bintang, Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Persatuan Pembangunan. Pemutakhiran tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kota Makassar Nomor 2529/PL.01.2-SD/7371/2/2025 tertanggal 31 Desember 2025.

Rapat evaluasi ini dipandu langsung oleh Dr. Adnan Jamal, S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya ketelitian dan konsistensi pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik sebagai bagian dari penjagaan kualitas demokrasi dan kepastian hukum kepemiluan, khususnya menjelang tahapan pemilu berikutnya.

Melalui rapat evaluasi ini, Bawaslu diharapkan dapat menyamakan persepsi, memperkuat koordinasi antarjajaran, serta memastikan bahwa seluruh proses pemutakhiran data partai politik berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis : Aswan

Editor : @rminth