Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Makassar Laksanakan Validasi Data SiGapLapor Secara Daring

Bawaslu Kota Makassar

Anggota Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno saat mengikuti kegiatan validasi dan pembaruan data aplikasi SiGapLapor melalui kegiatan daring yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 02 Februari 2026.

Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar mengikuti kegiatan validasi dan pembaruan data aplikasi SiGapLapor melalui kegiatan daring yang difasilitasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, pada Senin, 02 Februari 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor B-21/PP.00.00/K1/01/2026 perihal Surat Perintah Melengkapi Data Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada aplikasi SiGapLapor. Surat tersebut menegaskan pentingnya pembaruan aplikasi SiGapLapor sebagai sumber utama dalam proses pengelolaan dan dokumentasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Sebagai sistem utama pengelolaan data penanganan pelanggaran, aplikasi SiGapLapor dituntut memuat data yang valid dan komprehensif, mulai dari tingkat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, hingga Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan melalui Surat Nomor 8/PP.00.01/K.SN/01/2026 mengundang seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan untuk mengikuti kegiatan validasi data tersebut secara daring.

Kegiatan yang diikuti oleh 24 Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan ini bertujuan untuk melengkapi data penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada aplikasi SiGapLapor. Peserta kegiatan terdiri atas Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) beserta staf teknis penanganan pelanggaran di masing-masing daerah.

Kegiatan dibuka oleh Abdul Malik selaku Koordinator Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan bersama Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Zulkifli, didampingi staf teknis. Acara dilanjutkan dengan absensi peserta serta pengarahan terkait pembaruan dan pemutakhiran data penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 melalui aplikasi SiGapLapor.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan difokuskan pada validasi data dan kelengkapan dokumen yang telah diunggah pada aplikasi SiGapLapor sebagai tindak lanjut atas surat perintah Bawaslu RI yang bersifat segera. Selain itu, peserta juga diberikan ruang untuk menginventarisir berbagai kendala dan kekurangan dalam penggunaan aplikasi SiGapLapor. Hasil inventarisasi tersebut dituangkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang akan menjadi bahan rekomendasi kepada Bawaslu Republik Indonesia.

Tidak hanya itu, kegiatan ini juga mencakup perekapan data penanganan pelanggaran berupa temuan dan laporan, jenis pelanggaran, serta tindak lanjut atas pelanggaran tersebut.

Rahmat Sukarno selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kota Makassar turut hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan tersebut melalui aplikasi Zoom. Dalam kesempatan tersebut, ia memaparkan sejumlah kendala penggunaan aplikasi SiGapLapor, antara lain sistem yang kurang responsif, keterlambatan pembaruan saat proses penginputan data, serta lambannya aplikasi dalam merespons data rekapitulasi.

Selain itu, Rahmat Sukarno juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif terkait penggunaan aplikasi SiGapLapor kepada masyarakat. Menurutnya, tujuan utama SiGapLapor sebagai sarana pelaporan pelanggaran oleh masyarakat perlu terus diperkuat agar dapat memberikan kemudahan dalam penegakan hukum pemilu serta penguatan demokrasi di Indonesia.

-

Humas Bawaslu Kota Makassar