Bawaslu Kota Makassar Lakukan Pengawasan Pengosongan Kotak Suara Pasca Pilkada Kota Makassar 2024 di Gudang KPU Kota Makassar
|
Makassar, 19 Maret 2025 - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar kembali melaksanakan pengawasan terhadap proses pengosongan kotak suara Pilkada Kota Makassar 2024. Kegiatan ini berlangsung di gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, yang menjadi tempat penyimpanan kotak suara usai proses pemungutan suara.
Pada hari Rabu, 19 Maret 2025, Risal Suaib, S.IP dan Erick David Andreas, S.H, anggota Bawaslu Kota Makassar, terjun langsung untuk mengawasi jalannya pengosongan kotak suara. untuk memastikan bahwa seluruh proses pengosongan dilakukan dengan transparansi dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh peraturan yang berlaku.
"Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas proses demokrasi. Kami ingin memastikan bahwa pengosongan kotak suara berjalan dengan baik, tidak ada penyalah gunaan, dan seluruh tahapan dilakukan secara terbuka," ujar Risal Suaib yang biasa di sapa bang Jack.
Selama proses pengosongan berlangsung 10-19 Maret 2025 di gudang logistik KPU kota Makassar jalan Ir Sutami Parang Loe, Bawaslu juga memastikan bahwa setiap kotak suara yang berisi surat suara dan dokumen terkait diperlakukan dengan hati-hati dan diperiksa dengan teliti.
Erick David Andreas menambahkan bahwa kotak suara dan surat suara bekas merupakan aset negara penanganan pasca pemilu perlu di awasi dengan tujuan untuk menghindari adanya potensi penggunaan yang tidak semestinya ini bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap hasil Pemilu dan Pilkada. "Kami ingin memastikan bahwa semua tahapan dilakukan dengan benar dan hasil akhirnya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ungkapnya.
Dengan pengawasan yang ketat dan keterlibatan berbagai pihak, Bawaslu Kota Makassar berharap seluruh proses administrasi pasca Pemilu dan Pilkada 2024 dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang sah dan akurat.
Penulis dan Editor: Humas Bawaslu Kota Makassar