Bawaslu Kota Makassar Matangkan Strategi Pencegahan Sengketa Proses melalui Pemutakhiran Data Partai Politik
|
Makassar, 20 Juli 2026 – Bawaslu Kota Makassar menggelar Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses di Ruang Media Centre Bawaslu Kota Makassar, Senin (20/7/2026). Kegiatan yang dihadiri oleh seluruh jajaran Bawaslu Kota Makassar tersebut difokuskan pada penguatan langkah-langkah pencegahan potensi sengketa proses Pemilu melalui pengawasan pemutakhiran data partai politik.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar, Erik David Andreas, S.H., dalam arahannya menyampaikan bahwa meskipun saat ini belum memasuki tahapan penyelenggaraan Pemilu, Bawaslu perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis sejak dini, khususnya menghadapi proses pendaftaran dan verifikasi partai politik pada tahun mendatang.
Menurutnya, kegiatan pemutakhiran data partai politik yang berlangsung pada semester kedua tahun ini harus dimanfaatkan sebagai bagian dari upaya mitigasi potensi sengketa proses. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), termasuk terkait akses terhadap Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang saat ini masih menjadi perhatian.
"Persiapan sejak sekarang menjadi sangat penting agar pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik tahun depan dapat berjalan lebih baik. Koordinasi dengan KPU akan terus dilakukan, termasuk terkait akses Sipol yang menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan," ujar Erik.
Ia juga menyampaikan bahwa penguatan sumber daya pada Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa diharapkan dapat semakin mendukung pelaksanaan tugas pengawasan serta penyelesaian sengketa proses pada tahapan Pemilu mendatang.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Makassar dalam arahannya menjelaskan bahwa meskipun rapat membahas penyelesaian sengketa proses, substansi pembahasan saat ini lebih diarahkan pada langkah-langkah pencegahan karena penyelenggaraan Pemilu masih berada pada masa non-tahapan.
Ketua Bawaslu Kota Makassar menyampaikan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pengawasan dalam pemutakhiran data partai politik, yaitu verifikasi kepengurusan partai politik, verifikasi keanggotaan, serta verifikasi domisili kantor partai politik. Ketiga aspek tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam proses verifikasi partai politik saat tahapan Pemilu dimulai.
Ia menilai potensi sengketa proses umumnya muncul pada tahapan verifikasi partai politik, sehingga diperlukan langkah antisipatif sejak masa pemutakhiran data berlangsung.
Sebagai bagian dari strategi pencegahan, Ketua Bawaslu Kota Makassar mendorong terbangunnya sinergi yang lebih intensif antara Bawaslu dan KPU melalui kegiatan koordinasi langsung dengan partai politik. Salah satu gagasan yang diusulkan adalah pelaksanaan kunjungan bersama ke kantor-kantor partai politik yang telah terdaftar di Sipol.
Melalui kegiatan tersebut, selain melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap proses pemutakhiran data, Bawaslu dan KPU juga dapat membangun ruang komunikasi dan diskusi dengan pengurus partai politik mengenai berbagai aspek administrasi yang berpotensi menimbulkan sengketa pada tahapan Pemilu.
"Kegiatan jemput bola kepada partai politik menjadi salah satu bentuk pencegahan dini. Dengan koordinasi yang dilakukan sejak masa non-tahapan, diharapkan ketika tahapan Pemilu dimulai seluruh pihak telah memiliki pemahaman yang sama terhadap persyaratan administrasi sehingga potensi sengketa dapat diminimalisasi," ungkap Ketua Bawaslu Kota Makassar.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Bawaslu Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fungsi pencegahan, pengawasan, dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : @rminth