Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Makassar Pengawasan Melekat Hari Kedua Pendaftaran Calon Wali Kota Makassar: Memastikan Kepatuhan dan Transparansi

Bawaslu Kota Makassar

Ketua Bawaslu Kota Makassar Dede Arwinsyah dan Anggota Bawaslu Kota Makassar Eric David Andreas dan Risal Suaib melakukan pengawasan melekat Pendaftaran Calon Wali Kota di KPU Kota Makassar, Rabu (28/08/2024).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Makassar – Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar melakukan pengawasan melekat Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, di Kantor KPU Kota Makassar, Rabu, (28 Agustus 2024).

Bawaslu Kota Makassar berkomitmen untuk memastikan bahwa semua bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Dalam pernyataannya, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar Eric David Andreas, mengingatkan kepada semua pihak untuk mematuhi peraturan dan menghindari segala bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu jalannya proses pemilihan. Pengawasan yang ketat dilakukan untuk menjaga integritas dan transparansi dari setiap tahapan pendaftaran.

Hari kedua Pendataran, Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi menjadi pendaftar pertama di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar. 

Pasangan Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi tiba di KPU Kota Makassar tiba sekitar Pukul 10.41 di damping partai pengusul, yakni Gerindra, NasDem, PAN dan PSI.

Selama kurang lebih 1 jam proses verifikasi dokumen syarat dukungan yang dilakukan oleh KPU Kota Makassar dan disaksikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar.

Dalam keterangan pers di halaman Kantor KPU Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa dan Rezki Mulfiati Lutfi berharap Bawaslu dan KPU, mewujudkan Pemilihan yg jujur dan adil untuk melahirkan pemimpin yg diharapkan oleh Masyarakat Kota Makassar. 

Bawaslu Kota Makassar terus memastikan setiap proses dilakukan sesuai dengan peraturan, ini adalah bagian dari komitmen untuk mewujudkan pemilihan yang adil, transparan, dan demokratis.

Penulis dan Editor: Irham