Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Makassar Perkuat Penanganan Pelanggaran melalui Program Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Tahun 2026

Bawaslu Kota Makassar menetapkan Program Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Tahun 2026 sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, memperkuat tertib administrasi, serta mengoptimalkan tata kelola data dan keterbukaan informasi publik

Makassar, (7/1/2026): Bawaslu Kota Makassar menetapkan Program Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Tahun 2026 sebagai upaya strategis untuk meningkatkan kualitas penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, memperkuat tertib administrasi, serta mengoptimalkan tata kelola data dan keterbukaan informasi publik. Program ini disusun berdasarkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Bawaslu Kota Makassar Tahun 2026 dan selaras dengan Rencana Strategis Bawaslu Tahun 2025–2029.

Koordinator Divisi Penanganan pelanggaran, data dan Informasi Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno, S.H., menegaskan bahwa penanganan pelanggaran merupakan salah satu pilar utama dalam menjaga integritas demokrasi. “Penanganan pelanggaran harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan, serta didukung oleh data dan informasi yang tertib dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Melalui program ini, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi memfokuskan peningkatan kualitas penanganan pelanggaran melalui penyusunan evaluasi penanganan pelanggaran Pemilu dan Pemilihan. Evaluasi tersebut diharapkan menjadi dasar perbaikan berkelanjutan dalam proses penanganan pelanggaran, baik yang bersifat administrasi maupun tindak pidana Pemilu.

Selain itu, penguatan tertib administrasi menjadi perhatian utama. Seluruh barang dugaan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu akan diadministrasikan secara lengkap dan sistematis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kepastian hukum serta akuntabilitas setiap proses penanganan pelanggaran.

Program Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Tahun 2026 juga menitikberatkan pada penguatan tata kelola data dan informasi. Pemutakhiran data penanganan pelanggaran secara berkala, pengelolaan sistem data berbasis digital, serta peningkatan integrasi data antarunit kerja dilakukan untuk mendukung pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis bukti.

Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, Bawaslu Kota Makassar berkomitmen memberikan layanan informasi yang transparan dan responsif melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Seluruh permohonan informasi publik ditargetkan dapat ditindaklanjuti secara tepat waktu sesuai standar pelayanan informasi publik.

Aspek keamanan informasi dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) turut menjadi bagian penting dalam program ini. Bawaslu Kota Makassar akan memperkuat standar keamanan informasi guna menjaga integritas data dan mencegah risiko kebocoran informasi.

Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi juga mendorong lahirnya minimal satu inovasi kebijakan di bidang penanganan pelanggaran, data, atau informasi yang dapat diterapkan sebagai kebijakan divisi dan menjadi praktik baik di lingkungan Bawaslu.

Dengan pelaksanaan Program Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Tahun 2026, Bawaslu Kota Makassar optimistis mampu meningkatkan kualitas penegakan aturan Pemilu dan Pemilihan, memperkuat kepercayaan publik, serta mendukung terwujudnya pengawasan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas dan demokratis.

Penulis : @rminth