Bawaslu Kota Makassar Tegaskan Komitmen Pemilu Inklusif: Penyandang Disabilitas Adalah Subjek Hukum dan HAM
|
MAKASSAR_Bawaslu Kota Makassar menggelar diskusi interaktif guna menyoroti peran penting dan jaminan hak penyandang disabilitas dalam meningkatkan kualitas Pemilu di Kota Makassar. Diskusi yang berlangsung di kantor Bawaslu Kota Makassar pada Kamis (23/7/2026) ini dihadiri oleh jajaran pimpinan serta sekretariat sebagai bentuk penguatan kapasitas lembaga dalam mengawal pemilu yang inklusif dan ramah bagi semua kalangan.
Dalam paparannya, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kota Makassar, Risal Suaib, S.I.P., menekankan bahwa kunci utama mewujudkan pemilu yang adil bagi kelompok disabilitas adalah aksesibilitas dan perubahan cara pandang masyarakat. Mengawali materi dengan pendekatan personal.
Ia menggarisbawahi pentingnya penggunaan istilah yang lebih menghargai, seperti difabel (different ability) atau penyandang disabilitas, guna menggantikan sebutan yang stigmathis seperti "cacat" atau "tidak normal". Lebih lanjut, ia meyakinkan bahwa keterbatasan akses terhadap informasi atau fasilitas pada dasarnya dapat membuat siapa saja merasa "disabilitas" dalam situasi tertentu.
Oleh karena itu, penyediaan fasilitas penunjang Pemilu menjadi kebutuhan mutlak mulai dari kemudahan layanan informasi tercetak bagi disabilitas rungu/wicara, dokumen berformat audio atau huruf Braille bagi disabilitas netra, hingga akses TPS yang ramah pengguna kursi roda bagi disabilitas fisik. Risal juga membagikan etika berkomunikasi yang santun, seperti pentingnya memperkenalkan diri secara detail saat berinteraksi dengan disabilitas netra, serta mengajak semua pihak menghapus stigma belas kasihan (charity) karena penyandang disabilitas memiliki potensi dan kemampuan yang luar biasa.
Melanjutkan diskusi, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno, S.H., menyoroti isu disabilitas dari perspektif Hak Asasi Manusia (HAM) dan regulasi. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta instrumen internasional seperti Konvensi PBB mengenai Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD), ia menegaskan bahwa penyandang disabilitas adalah subjek hukum yang memegang hak kesetaraan penuh.
"Diskriminasi dan pengabaian aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam Pemilu bukan sekadar masalah teknis, melainkan bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional warga negara," ujar Rahmat. Ia menegaskan tanggung jawab Bawaslu sebagai penyelenggara untuk menjamin hak-hak tersebut dipenuhi, baik dalam kemudahan memilih maupun kesempatan terlibat dalam kelembagaan.
Melalui diskusi ini Bawaslu Kota Makassar mempertegas komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh hasil kajian inklusif dan perspektif HAM tersebut ke dalam langkah nyata pengawasan pada seluruh tahapan Pemilu mendatang.
Penulis : Humas Bawaslu Kota Makassar