Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Makassar Tegaskan Larangan Politik Uang dalam Visitasi Pengawasan di Unismuh

Bawaslu Kota Makassar

‎Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul, saat menyampaiakan materi pada kegiatan Ngabuburit Pengawasan yang dilaksanakan di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar, Rabu, 25/2/2026).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam pencegahan praktik politik uang melalui kegiatan Visitasi dan Ngabuburit Pengawasan yang dilaksanakan pada Rabu (25/2/2026) di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar.

‎Kegiatan bertema “Menajamkan Spiritualitas Pengawasan melalui Refleksi dan Evaluasi untuk Pemilihan yang Bermanfaat” ini menjadi ruang dialog antara Bawaslu dan civitas akademika dalam memperkuat pengawasan partisipatif serta melakukan refleksi pasca tahapan pemilihan.

‎Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Makassar, Ahmad Ahsanul, dalam pemaparannya menegaskan bahwa politik uang, termasuk dalam bentuk janji pemberian, merupakan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Menjanjikan sesuatu itu sudah masuk kategori dan bisa dikenakan pasal. Dalam setiap peraturan kampanye, pemberian dilihat dari nilainya. Jika melebihi batas yang ditentukan, maka menjadi bagian dari kajian,” jelasnya dalam sesi diskusi.

‎Ia menambahkan, regulasi terkait politik uang secara tegas mengatur larangan bagi setiap pihak untuk menjanjikan atau memberikan uang maupun materi lainnya guna memengaruhi pilihan pemilih. Ketentuan tersebut tidak hanya menyasar pemberi, tetapi juga penerima, sesuai dengan norma yang berlaku dalam peraturan pemilihan. Selain itu, dalam regulasi kampanye terdapat batasan nilai pemberian tertentu yang diperbolehkan dalam konteks kegiatan kampanye, dan apabila melampaui batas tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

‎Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kota Makassar mendorong peran aktif mahasiswa sebagai bagian dari pengawasan partisipatif guna mewujudkan proses pemilihan yang berintegritas, adil, dan sesuai regulasi.

-

Humas Bawaslu Kota Makassar