Bawaslu Makassar Eksplorasi Isu Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Bersama Akademisi dan Mantan Komisioner
|
Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Makassar terus mendorong penguatan demokrasi melalui diskusi bersama masyarakat sipil dan kalangan akademisi. Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan eksplorasi dan konsolidasi demokrasi yang dilaksanakan pada 4 Maret 2026 di Kafe Universitas Hasanuddin, menjelang waktu berbuka puasa.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dr. Dede Arwinsyah, SH., MH, bersama mantan Anggota Bawaslu Kota Makassar periode sebelumnya, Cak Anas, serta sejumlah mahasiswa dari Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
Diskusi berlangsung dalam suasana santai namun substantif dengan membahas berbagai isu strategis kepemiluan yang berkembang saat ini, khususnya terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal, serta wacana revisi Undang-Undang Pemilu yang tengah menjadi perbincangan di kalangan akademisi dan praktisi demokrasi.
Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dr. Dede Arwinsyah, menyampaikan bahwa kegiatan diskusi seperti ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam mengidentifikasi dan memetakan dinamika serta tantangan demokrasi di luar tahapan pemilu.
“Diskusi bersama akademisi dan mahasiswa penting untuk memperoleh perspektif yang lebih luas terhadap perkembangan sistem pemilu kita. Bawaslu perlu mendengar berbagai pandangan agar pengawasan pemilu ke depan semakin kuat dan responsif terhadap dinamika demokrasi,” ujar Dede.
Dalam diskusi tersebut, para peserta juga menyoroti pengalaman pelaksanaan pemilu serentak 2019 dan 2024 yang dinilai memiliki kompleksitas tinggi dari sisi penyelenggaraan, pengawasan, maupun manajemen tahapan. Oleh karena itu, muncul gagasan pemisahan antara pemilu nasional (Presiden, DPR, dan DPD) dengan pemilu lokal (DPRD serta kepala daerah) sebagai salah satu opsi penyederhanaan desain pemilu.
Sementara itu, Cak Anas, mantan Anggota Bawaslu Kota Makassar, menekankan bahwa setiap perubahan desain sistem pemilu harus mempertimbangkan aspek kualitas demokrasi serta efektivitas pengawasan.
“Perubahan sistem pemilu tentu harus dikaji secara komprehensif. Bukan hanya soal teknis penyelenggaraan, tetapi juga bagaimana memastikan demokrasi tetap substantif, partisipatif, dan mampu mencegah praktik-praktik seperti politik uang maupun manipulasi informasi,” jelasnya.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang hadir dalam diskusi tersebut juga memberikan berbagai pandangan kritis, terutama terkait pentingnya penguatan regulasi pemilu, transparansi proses politik, serta pengawasan partisipatif oleh masyarakat sipil.
Melalui forum diskusi ini, Bawaslu Kota Makassar berharap dapat membangun kolaborasi yang lebih luas dengan kalangan akademisi dan mahasiswa dalam rangka meningkatkan literasi demokrasi serta memperkuat partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Kegiatan eksplorasi demokrasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bawaslu dalam mempersiapkan pengawasan pemilu yang lebih baik menuju Pemilu 2029, melalui penguatan jejaring dan pertukaran gagasan dengan berbagai elemen masyarakat.
Penulis: @rminth