Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Makassar Gelar Uji Petik Data Kematian di Kelurahan Borong

Bawaslu Kota Makassar

Dokumentasi Penyerahan Data Kematian Kelurahan Borong Kecamatan Manggala dan diterima langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Makassar Rahmat Sukarno, Selasa, (23/6/2026).

 

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Makassar terus bergerak aktif melakukan pengawasan melekat terhadap pemutakhiran data pemilih. Bawaslu Kota Makassar melaksanakan agenda uji petik langsung di Kantor Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Selasa, 23/6/2026.

Kegiatan uji petik ini dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Makassar, Rahmat Sukarno. Kedatangan tim Bawaslu disambut dan diterima langsung oleh Sekretaris Lurah Borong, Andi Ninnong, SE.

Rahmat Sukarno menjelaskan bahwa agenda uji petik ini krusial untuk memastikan keakuratan dan validitas data kependudukan, khususnya mengenai warga yang telah meninggal dunia namun berpotensi masih tercatat dalam daftar pemilih.

Tujuan utama dari uji petik ini adalah untuk melakukan verifikasi dan memastikan secara langsung data kematian yang tercatat secara resmi di Kelurahan Borong, ungkap Arno sapaannya.

Merespons hal tersebut, Sekretaris Lurah Borong, Andi Ninnong, SE, menyambut baik langkah proaktif Bawaslu. Pihaknya membuka transparansi data demi mendukung terciptanya data pemilih yang bersih dan akurat.

Andi Ninnong memaparkan bahwa berdasarkan pencatatan administrasi di wilayahnya, terdapat puluhan warga yang terdata telah meninggal dunia.

Berdasarkan data by name by address (berdasarkan nama dan alamat) yang tercatat resmi di kelurahan kami, ada sebanyak 51 orang warga yang dinyatakan meninggal dunia, jelas Andi Ninnong saat memberikan keterangan.

Data hasil uji petik ini nantinya akan menjadi bahan pencermatan penting bagi Bawaslu Makassar untuk dikoordinasikan lebih lanjut dengan pihak penyelenggara teknis, guna memastikan warga yang telah meninggal dunia dapat segera ditandai atau dihapus dari daftar pemilih agar tidak disalahgunakan.

-

 

-

Humas Bawaslu Kota Makassar