Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Makassar Sosialisasi Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani

Bawaslu Kota Makassar

Kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Sosialisasi Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas, Rabu, (1/10/2025).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar melaksanakan kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas dan Sosialisasi Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas, yang diselenggarakan di ruang rapat Bawaslu Kota Makassar, Rabu, (1/10/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pegawai sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari korupsi, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik.

Kepala Sekretariat Bawaslu Makassar, M. Amsarizal Yunus mengungkapkan bahwa melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai memahami pentingnya peran dalam mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi serta implementasi Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Bawaslu Kota Makassar.

Pencanangan ZI ini merupakan langkah strategis dalam rangka reformasi birokrasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mencegah praktik korupsi di lingkungan Bawaslu Makassar. Melalui ZI, diharapkan tercipta sistem yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Makassar, Dr. Dede Arwinsyah, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pencanangan ZI ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pengawasan pemilu. Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, ujarnya.

Sebagai langkah awal dicanangkannya suatu unit kerja dalam pembangunan zona integritas menuju WBK/WBBM adalah dengan pembuatan dan penandatanganan fakta integritas dan menyebarluaskan pelaksanaan zona integritas,” jelas, Dr. Dede.

Pembangunan Zona Intergritas didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 35 Tahun 2025 tentang Pembangunan Zona Integritas dan Pelaksanaan Survei Mandiri Bawaslu Tahun 2025 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, dan penguatan akuntabilitas kinerja.

Sedangkan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja yang memenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Dengan adanya pencanangan ZI ini, Bawaslu Makassar berharap dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu dan memastikan bahwa setiap tahapan pemilu berjalan dengan adil, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

-

Penulis dan Editor: Irham Staf Humas Bawaslu Kota Makassar