Bawaslu RI Sosialisasikan SE Sekjen Nomor 2 Tahun 2026, Tekankan Pengelolaan Benturan Kepentingan ASN
|
Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia melalui Inspektorat Wilayah II menggelar Rapat Sosialisasi Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 tentang pelaporan dan pengelolaan benturan kepentingan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Kamis (22/1/2026). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom dan diikuti oleh mitra kerja Inspektorat Wilayah II, termasuk Bawaslu Kota Makassar.
Rapat dibuka dengan sambutan Inspektur Utama Bawaslu RI, Rini Wartini, Ak., M.M., CA, CRMP, CSEP, yang menegaskan bahwa pengelolaan benturan kepentingan merupakan bagian penting dari penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Bawaslu. Ia menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas persyaratan tambahan dari Kementerian PAN-RB yang mewajibkan seluruh kementerian/lembaga melakukan identifikasi serta deklarasi potensi benturan kepentingan oleh ASN.
“Pengelolaan benturan kepentingan menjadi instrumen pencegahan penyalahgunaan kewenangan dalam pengambilan keputusan. Ini juga menjadi prasyarat penting dalam pemenuhan penilaian reformasi birokrasi,” tegas Rini Pratiwi dalam sambutannya.
Adapun rapat sosialisasi ini menghadirkan Noeroel Fitriani sebagai narasumber, dengan Elwanda bertindak sebagai moderator/host. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan secara teknis kewajiban ASN untuk melakukan identifikasi potensi benturan kepentingan, mekanisme pengelolaan, hingga pengisian formulir deklarasi yang harus diunggah melalui kanal yang telah ditentukan.
Menurut penjelasan narasumber, setiap ASN—baik PNS, CPNS, maupun PPPK—wajib mengisi dua formulir utama, yakni formulir identifikasi potensi benturan kepentingan dan formulir deklarasi komitmen. Atasan langsung juga diharapkan berperan aktif dalam memantau serta mengendalikan pelaksanaan tugas apabila ditemukan potensi benturan kepentingan di unit kerja masing-masing.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh jajaran Bawaslu memenuhi tenggat waktu pelaporan yang ditetapkan Kementerian PAN-RB serta memperkuat tata kelola organisasi yang berintegritas, transparan, dan akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, Bawaslu berharap seluruh satuan kerja, termasuk Bawaslu Kota Makassar, dapat segera menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2026 dan berkontribusi aktif dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang berkelanjutan di lingkungan
Penulis : @rminth