Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Gelar Entry Meeting Bersama BPK RI, Fokus pada Transparansi Laporan Keuangan 2025

Bawaslu Kota Makassar

Kegiatan entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 bersama tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang dilaksanakan di Ruang Sidang Mutmainah Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Senin, 6 April 2026.

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyelenggarakan kegiatan entry meeting pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 bersama tim pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada Senin, 6 April 2026. 

Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini berpusat di Ruang Sidang Mutmainah, Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan, dengan kehadiran fisik dari perwakilan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kota Makassar, dan Bawaslu Kabupaten Gowa. Sementara itu, pimpinan beserta pengelola keuangan dari 22 Bawaslu Kabupaten/Kota lainnya di wilayah Sulawesi Selatan mengikuti jalannya pertemuan secara daring melalui aplikasi Zoom.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan hadir langsung memberikan sambutan hangat sekaligus arahan strategis dalam menyambut kedatangan tim BPK RI di Bumi Anging Mammiri. Ia menegaskan komitmen seluruh jajaran Bawaslu di Sulawesi Selatan untuk bersikap kooperatif dan transparan selama proses pemeriksaan berlangsung. Ketua Bawaslu Sulsel juga menginstruksikan kepada seluruh pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota agar memastikan data yang diminta oleh tim pemeriksa tersedia secara akurat dan tepat waktu, demi menjaga integritas lembaga dalam pengelolaan keuangan negara.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Awaluddin Mustafa, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa kehadiran seluruh jajaran pengelola keuangan sangat penting untuk mendengarkan arahan teknis dari BPK RI. Ia menekankan bahwa catatan-catatan yang diberikan oleh tim pemeriksa harus segera ditindaklanjuti sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran tahun 2025, sekaligus menjadi pedoman untuk pelaksanaan anggaran pada tahun 2026 mendatang.

Pengendali Teknis Tim BPK RI, Dwi Agustina Hriati, menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian audit untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan Bawaslu RI secara keseluruhan. Fokus utama pemeriksaan mencakup kesesuaian standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan pada aspek belanja dan pendapatan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI). Tim BPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan lapangan selama 10 hari sebelum melanjutkan koordinasi di tingkat pusat.

Dalam pemaparannya, tim BPK RI memberikan perhatian khusus pada beberapa akun krusial, di antaranya adalah keberadaan kas tunai dan rekening, status serta kondisi aset atau Barang Milik Negara (BMN), hingga penyetoran pajak dan utang pihak ketiga yang tercatat dalam neraca. Mengingat tahapan Pemilu dan Pilkada telah selesai, pihak BPK menekankan agar seluruh Satuan Kerja (Satker) telah merapikan seluruh bukti pertanggungjawaban dokumen secara lengkap guna menghindari adanya temuan yang berpotensi mengakibatkan kewajiban pengembalian keuangan negara. Seluruh Satker diinstruksikan untuk melengkapi data pendukung dan mengunggahnya ke platform digital yang telah disediakan paling lambat pada tanggal 7 April 2026.

-

Humas Bawaslu Kota Makassar