Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Sulsel Soroti Ratusan Produk Hukum Kabupaten/Kota Belum Terverifikasi di JDIH

Bawaslu Kota Makassar

MAKASSAR – Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti masih banyaknya produk hukum Bawaslu kabupaten/kota yang belum terverifikasi dan belum terunggah dalam sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Sulsel, Andarias Duma’, mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan pengelola JDIH provinsi, terdapat lebih dari 100 dokumen produk hukum dari 24 kabupaten/kota yang hingga kini belum dapat diakses publik melalui JDIH.

“Kendala-kendala teknis yang dihadapi kabupaten/kota harus segera dikomunikasikan ke provinsi. Jangan sampai produk hukum yang sudah dihasilkan tidak bisa dibaca oleh masyarakat,” tegas Andarias dalam Bimtek Pengelolaan JDIH Bawaslu, Selasa (10/2/2026).

Ia menjelaskan bahwa JDIH memiliki peran strategis sebagai pusat dokumentasi hukum, sarana pelayanan informasi hukum, instrumen transparansi dan akuntabilitas, pendukung kerja pengawasan dan Pemilu, serta basis literasi hukum kepemiluan.

Andarias juga meminta agar seluruh dokumen hukum, seperti putusan pelanggaran administrasi, putusan penyelesaian sengketa, surat keputusan, serta dokumen kerja sama dan nota kesepahaman (MoU), diunggah secara tertib dan berkelanjutan ke dalam sistem JDIH.

Menurutnya, optimalisasi JDIH tidak hanya bertujuan sebagai arsip hukum, tetapi sebagai sarana untuk menunjukkan kinerja dan tanggung jawab Bawaslu kepada publik.

“Lewat JDIH, masyarakat dapat melihat secara terbuka apa saja produk hukum yang dihasilkan Bawaslu. Ini bagian dari menjaga transparansi, keadilan demokrasi, dan literasi hukum Pemilu,” pungkasnya.

Kegiatan bimtek tersebut dilanjutkan dengan penjelasan teknis dari pengelola JDIH Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan terkait mekanisme unggah dan verifikasi dokumen hukum.

Penulis : @rminth