Bawaslu Sulsel Susun Peta Risiko Pelanggaran Berbasis Tren Kasus Pemilu 2024
|
MAKASSAR: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Rapat Penyusunan Peta Risiko Pelanggaran Berbasis Tren Penanganan Pelanggaran di Ruang Sidang Mutmainnah, Makassar, Kamis (7/5/2026). Dalam arahannya, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Dr. Abdul Malik, S.Hi., M.Hi., menekankan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin strategis untuk membedah data pelanggaran Pemilu dan Pilkada 2024 sebagai landasan persiapan menuju Pemilu 2029. Ia menjelaskan bahwa melalui forum ini, Bawaslu akan mengidentifikasi jenis pelanggaran yang paling dominan, aktor yang terlibat, hingga tren pelanggaran administrasi dan pidana guna memetakan wilayah dengan risiko tinggi, sedang, dan rendah. Abdul Malik menganalogikan peta risiko ini layaknya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang menggunakan skema warna merah, kuning, dan hijau untuk memberikan panduan prioritas bagi divisi pencegahan. Ia menyoroti bahwa masa tenang merupakan tahapan krusial yang sering kali masuk dalam zona merah karena tingginya potensi laporan terkait politik uang, sementara masa kampanye cenderung didominasi oleh pelanggaran netralitas ASN serta perangkat desa. Data-data tersebut nantinya akan dipecah per wilayah untuk melihat daerah mana yang memiliki tingkat penerimaan laporan tertinggi maupun permohonan penyelesaian sengketa terbanyak.Selain membahas mitigasi, Abdul Malik memberikan apresiasi mendalam terhadap efektivitas kinerja jajaran Bawaslu di Sulawesi Selatan. Ia mengungkapkan bahwa meskipun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Sulawesi Selatan hanya sekitar 6 juta jiwa—jauh lebih sedikit dibanding provinsi di Pulau Jawa—partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan dan melaporkan pelanggaran tercatat sebagai yang tertinggi di Indonesia. Hal ini menurutnya menjadi bukti nyata bahwa kinerja pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan beserta 24 Kabupaten/Kota di bawahnya berjalan sangat aktif dan mendapatkan kepercayaan publik.
@rminth