Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terbitkan SE Penggunaan Seragam Batik Korpri bagi ASN

Bawaslu Kota Makassar

Makassar, Bawaslu Kota Makassar ; Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, serta Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Jakarta pada 29 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Bawaslu, Ferdinand Eskol Tiar Sirait. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penggunaan pakaian seragam Batik Korpri di lingkungan instansi pusat dan daerah.

Melalui surat edaran ini, seluruh pegawai ASN Bawaslu diwajibkan mengenakan pakaian seragam Batik Korpri pada waktu-waktu tertentu, yaitu setiap hari Kamis, upacara Hari Ulang Tahun Korpri, tanggal 17 setiap bulan, serta pada upacara hari besar nasional.

Penerbitan surat edaran ini bertujuan untuk memperkuat identitas dan jiwa korsa ASN Bawaslu, sekaligus menumbuhkan semangat kebersamaan, kesetiakawanan, dan kolaborasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Selain itu, penggunaan Batik Korpri juga diharapkan dapat memperkuat budaya kerja serta citra institusi Bawaslu sebagai penyelenggara pengawasan pemilu yang profesional dan berintegritas.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Bawaslu Kota Makassar mendukung penuh pelaksanaan Surat Edaran ini dan mengimbau seluruh ASN di lingkungan Sekretariat Bawaslu Kota Makassar agar memedomani dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya.

Dengan penerapan penggunaan seragam Batik Korpri secara seragam dan berkelanjutan, diharapkan tercipta semangat persatuan dan pelayanan publik yang semakin berkualitas dalam mendukung tugas pengawasan pemilu dan demokrasi.

Humas Bawaslu Kota Makassar