Bedah Putusan : Kordiv PP Datin Bawaslu Makassar Soroti Penalaran Hukum Pemilu dan Kepastian Hukum PSU 2029
|
MAKASSAR_Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Bedah Putusan Penanganan Pelanggaran bertajuk "Penguatan Analisis Hukum Melalui Kajian Putusan Penanganan Pelanggaran Pada Pemilu dan Pemilihan" secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (3/8/2026). Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, SE., M.I.Kom, bertujuan untuk meningkatkan kualitas analisis hukum serta kesiapan teknis jajaran pengawas dalam menghadapi dinamika sengketa dan penanganan pelanggaran. Forum pembelajaran internal ini diikuti oleh jajaran Ketua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Kasubbag Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa, serta staf teknis Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulawesi Selatan. Dalam kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) Bawaslu Kota Makassar, Rahmat Sukarno, S.H., hadir sebagai salah satu pemateri. Mengangkat materi bertajuk "Penalaran Hukum Pemilu Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi untuk Pemilu 2029", Rahmat membedah secara komprehensif pentingnya pendekatan penalaran hukum yang sistematis—baik secara deduktif, induktif, maupun analogis—dalam memecahkan problematika hukum pemilu. Dalam pemaparannya, Rahmat menyoroti keterkaitan krusial antara Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 85/PUU-XX/2022 dan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. Putusan MK tersebut pada dasarnya menegaskan penyamaan standar penegakan hukum dan norma tata kelola Pemungutan Suara Ulang (PSU) antara rezim Pemilu dan Pilkada, sehingga Pilkada tidak lagi dipandang sebagai rezim yang terpisah. "Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024 hadir untuk menyamakan persepsi jajaran pengawas di lapangan terhadap isu-isu krusial PSU, seperti kasus satu pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika perselisihan yang beragam akibat perbedaan norma teknis," jelas Rahmat Sukarno. Rahmat membeberkan contoh kasus nyata pada sengketa Pilkada Kabupaten Buton Tengah, di mana rekomendasi PSU oleh Panwaslu Kecamatan di TPS 02 Kelurahan Tolandona yang berpatokan pada SE Bawaslu 117/2024 ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Dalam pertimbangannya, MK menilai SE Bawaslu kedudukannya merupakan beleidsregel (peraturan kebijakan) atau pseudo wetgeving (peraturan semu) yang tidak dapat mengesampingkan norma tertulis dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 17/2024 maupun Undang-Undang Pemilihan. MK menegaskan bahwa frasa kumulatif dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) pasal 112 ayat (2) huruf d—yang menyebutkan "lebih dari seorang pemilih"—mengharuskan adanya minimal 2 pemilih ilegal untuk dapat dilakukannya PSU. Oleh karena itu, pelanggaran tunggal tidak serta-merta dapat memicu PSU demi menjaga asas kepastian hukum (legal certainty). Guna mengatasi kelumpuhan regulasi dan perbedaan persepsi antar-lembaga penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan MK), Rahmat Sukarno merumuskan beberapa solusi kunci: Revisi UU Nomor 10 Tahun 2016: Mendorong perubahan norma pasal dari syarat kumulatif menjadi alternatif, misalnya meredaksi menjadi: "...terdapat seorang pemilih atau lebih yang tidak memiliki hak pilih, atau menggunakan hak pilih lebih dari satu kali." Penegakan Asas Kepastian Hukum: Penyesuaian aturan di tingkat undang-undang secara otomatis akan menyelaraskan PKPU dan Perbawaslu, meminimalisir ego sektoral serta kebingungan bagi penyelenggara di tingkat bawah (KPPS dan Pengawas TPS). Harmonisasi Regulasi: Mewujudkan kesepahaman utuh antara KPU, Bawaslu, dan MK untuk menjamin stabilitas manajemen pemilu yang jujur, adil, dan berkepastian hukum. Sebagai penutup materinya, Rahmat Sukarno menyampaikan sebuah pantun yang menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga penyelenggara pemilu: "Burung merpati terbang melayang,Hinggap sejenak di pohon jati.KPU, Bawaslu, MK seirama pandang,Dengan aturan cermat demi kepastian sejati."
Penulis : @rminth