Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI Beri Klarifikasi Dana Kerohiman dan Hak Keuangan ASN
|
Jakarta, Bawaslu – Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI memberikan klarifikasi atas sejumlah pertanyaan terkait pengelolaan keuangan dan hak ASN dalam rapat mingguan Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang dilaksanakan pada Senin (2/2/2026).
Rapat ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dan Kepala Sub Bagian Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI, Pakerti Luhur, menjelaskan bahwa dana kerohiman bersifat sukarela dan tidak dapat dipotong langsung dari gaji ASN. Penyetoran dana tetap dapat dilakukan meskipun belum seluruh pegawai menyetor, sementara kekurangan dapat disusulkan pada kesempatan berikutnya.
Ia juga menegaskan bahwa jabatan Koordinator Sekretariat (Korsek) bukan merupakan jabatan struktural definitif, sehingga tidak dapat diberikan tunjangan jabatan maupun tunjangan kinerja tambahan di luar hak yang melekat pada jabatan definitif ASN.
Selain itu, disampaikan pula bahwa keikutsertaan ASN dalam kegiatan short course atau pelatihan singkat di luar negeri termasuk dalam pengembangan kompetensi dan dilaksanakan melalui mekanisme perjalanan dinas luar negeri sesuai ketentuan yang berlaku, dengan persetujuan pejabat berwenang dan kelengkapan dokumen pendukung.
Melalui penjelasan ini, Biro Keuangan dan BMN berharap seluruh jajaran sekretariat Bawaslu di daerah memiliki pemahaman yang seragam dalam pengelolaan anggaran dan hak keuangan ASN, sehingga dapat meminimalkan kesalahan administrasi.
Humas Bawaslu Kota Makassar