Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI Tegaskan Penyesuaian Regulasi dan Penataan Kelembagaan
|
Jakarta, Bawaslu – Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI menegaskan komitmen penataan kelembagaan dan penyesuaian regulasi internal dalam rapat mingguan Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting tersebut diikuti oleh jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan kehadiran yang telah ditetapkan.
Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Yuda Setiawan, menyampaikan bahwa salah satu isu penting yang dibahas adalah penyesuaian jam kerja ASN Bawaslu agar selaras dengan ketentuan terbaru dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023.
Ia menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu tengah melakukan revisi terhadap Peraturan Bawaslu yang mengatur jam kerja dan disiplin pegawai, karena masih mengacu pada regulasi lama. Revisi tersebut telah masuk dalam Program Penyusunan Peraturan Bawaslu Tahun 2026 dan sedang dalam tahap penyusunan substansi.
Penyesuaian regulasi ini dilakukan untuk memastikan keselarasan kebijakan internal Bawaslu dengan regulasi nasional, sekaligus memperkuat efektivitas kerja organisasi di seluruh tingkatan.
Melalui forum pembinaan rutin ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat Bawaslu di daerah dapat memahami arah kebijakan kelembagaan dan siap menyesuaikan pelaksanaannya di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Humas Bawaslu Kota Makassar