Lompat ke isi utama

Berita

Biro SDM dan Umum Bawaslu RI Jelaskan Mekanisme Mutasi, Penugasan, dan Tugas Belajar ASN

Bawaslu Kota Makassar

Jakarta, Bawaslu – Biro Sumber Daya Manusia dan Umum Bawaslu RI memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Kabupaten/Kota terkait pengelolaan ASN dalam rapat mingguan Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Rapat tersebut dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Senin (2/2/2026) pukul 10.00 WIB sampai selesai, dan dihadiri oleh Kepala Sekretariat dan Kepala Bagian Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretariat dan Kepala Sub Bagian Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.

Kepala Biro SDM dan Umum Bawaslu RI, Jufri Syahruddin, menjelaskan bahwa sebagian besar pertanyaan yang masuk berkaitan dengan mutasi ASN antarinstansi, rotasi internal, penugasan pegawai organik, serta tugas belajar. Seluruh proses tersebut, tegasnya, harus mengikuti mekanisme berjenjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia menekankan bahwa pengusulan mutasi ASN dari pemerintah daerah ke Bawaslu dapat diproses sepanjang memenuhi persyaratan normatif, seperti persetujuan instansi asal dan instansi penerima, masa kerja, serta kelengkapan dokumen administrasi kepegawaian. Koordinasi antara Bawaslu Kabupaten/Kota dengan Bawaslu Provinsi menjadi tahapan penting sebelum usulan disampaikan ke tingkat pusat.

Selain itu, disampaikan pula bahwa pengajuan tugas belajar bagi ASN Bawaslu tetap dapat dilakukan selama belum ada kebijakan pelarangan. Pendanaan tugas belajar dapat bersumber dari anggaran negara, biaya mandiri, maupun pihak ketiga yang sah, dengan tetap memperhatikan kebutuhan organisasi.

Melalui rapat pembinaan ini, Biro SDM dan Umum berharap seluruh jajaran sekretariat memiliki pemahaman yang sama terkait pengelolaan ASN agar tata kelola kepegawaian di lingkungan Bawaslu berjalan tertib dan akuntabel.

Humas Bawaslu Kota Makassar