Lompat ke isi utama

Berita

Cak Totok Tekankan Bahaya Politik Uang Digital dan Penguatan Tafsir Hukum

Bawaslu Kota Makassar

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu RI Totok Haryono, yang akrab disapa Cak Totok, menegaskan bahwa praktik politik uang berbasis digital kini menjadi ancaman serius bagi integritas pemilu. Pergeseran modus dari cara konvensional ke pemanfaatan teknologi finansial dinilai menuntut penguatan tafsir hukum dan penegakan hukum pemilu yang lebih adaptif.

Penegasan tersebut disampaikan Cak Totok saat membuka diskusi tematik “Politik Uang dengan Modus Digital (e-wallet), Tantangan Pembuktian Formil dan Materil” yang digelar secara daring, Senin (9/2/2026).

Menurut Cak Totok, praktik politik uang tidak lagi sebatas pemberian uang tunai atau barang secara langsung, melainkan telah memanfaatkan aplikasi digital, dompet elektronik, dan berbagai platform teknologi finansial lainnya. Modus ini membuat jejak pelanggaran semakin sulit ditelusuri, sementara penegakan pidana pemilu mensyaratkan pembuktian yang kuat dan memenuhi ketentuan hukum acara.

“Sekarang politik uang tidak hanya soal amplop. Bisa lewat aplikasi teknologi, sehingga jejaknya sulit diketahui. Padahal, untuk pidana pemilu dibutuhkan minimal dua alat bukti,” tegas Cak Totok.

Ia menekankan bahwa perkembangan teknologi juga telah menghapus sekat antara wilayah desa dan kota. Akses terhadap teknologi digital kini relatif merata, sehingga potensi praktik politik uang digital dapat terjadi di seluruh wilayah tanpa terkecuali.

“Perbedaannya sekarang hanya soal sinyal, bukan lagi soal teknologi. Karena itu, dari sisi hukum kita harus benar-benar siap mengantisipasi,” ujarnya.

Cak Totok berharap diskusi hukum tematik tersebut dapat menjadi ruang strategis untuk memperkuat kemampuan analisis serta penafsiran hukum jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi kejahatan pemilu berbasis digital. Menurutnya, penguatan perspektif hukum menjadi kunci agar pengawasan dan penindakan tidak tertinggal dari perkembangan modus pelanggaran.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hasil kajian dari diskusi tersebut diharapkan mampu melahirkan rekomendasi konkret, baik untuk perbaikan regulasi maupun penguatan konstruksi penegakan pidana pemilu di masa mendatang.

“Kita butuh tafsir hukum yang kuat dan adaptif, agar politik uang digital tidak menjadi ruang gelap yang luput dari penegakan hukum,” pungkasnya.

Penulis : @rminth