Lompat ke isi utama

Berita

Data adalah Jantung Penegakan Hukum: Plt. Karo Bawaslu RI Bedah Strategi Digital dan Tren Pelanggaran di Sulsel

Bawaslu Kota Makassar

MAKASSAR : Plt. Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI, Ibu Maria Amelia Sinaga, menyampaikan paparan komprehensif yang memosisikan data sebagai aset strategis utama bagi lembaga pengawas pemilu dalam Rapat Penyusunan Peta Risiko Pelanggaran di Makassar, Kamis (7/5/2026). Mengawali arahannya, Maria menekankan bahwa data pelanggaran bukan sekadar pelengkap administratif atau rutinitas belaka, melainkan "jantung" yang menentukan kualitas penegakan hukum dan arah kebijakan strategis ke depan. Ia menegaskan bahwa tanpa pengelolaan data yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan, evaluasi terhadap kinerja pengawasan akan kehilangan ketajaman dan luput dari sasaran.  

Maria merefleksikan perjalanan panjang Bawaslu RI dalam membenahi ritme pengelolaan data sejak Pemilu 2019, di mana proses validasi kini dilakukan secara rutin setiap bulan untuk menghindari kekosongan informasi yang sering terjadi jika hanya dilakukan di akhir tahun. Inovasi ini menjadi krusial karena data berperan penting dalam memahami pola dan karakteristik pelanggaran yang terus berkembang dengan modus-modus baru. Di tengah masa non-tahapan saat ini, Bawaslu RI juga tengah menggagas integrasi sistem informasi yang lebih progresif, di mana seluruh proses mulai dari pengawasan, temuan, hingga tindak lanjut laporan akan terdokumentasi dalam satu sistem digital yang terhubung, termasuk kolaborasi dengan DKPP dan KPU untuk memantau pelaksanaan rekomendasi.  

Dalam paparannya, Maria memberikan apresiasi khusus kepada Bawaslu Sulawesi Selatan yang secara konsisten menjadi barometer penegakan hukum di Indonesia. Berdasarkan data putusan pidana pemilihan 2024, Sulawesi Selatan mencatatkan angka tertinggi secara nasional dengan menghadirkan 24 putusan pengadilan, jauh melampaui provinsi lainnya seperti Maluku Utara dan Sulawesi Barat. Prestasi ini menurutnya merupakan bukti nyata dari kinerja jajaran Bawaslu Sulsel yang bergerak secara progresif, cepat, dan taktis dalam merespons laporan serta temuan di lapangan.  

Lebih mendalam, Maria membedah anomali dalam penegakan hukum terkait politik uang (Pasal 187A) yang menunjukkan bahwa pendekatan pidana penjara badan sejauh ini belum memberikan efek jera yang ideal. Dari analisis terhadap 18 putusan politik uang, ditemukan fakta bahwa mayoritas terdakwa justru berasal dari kalangan masyarakat biasa, seperti petani, ibu rumah tangga, mahasiswa, dan buruh, sementara keterlibatan calon legislatif sangat minim secara hukum. Berangkat dari data objektif ini, Bawaslu mendorong reformulasi norma hukum agar penanganan politik uang ke depan juga menyasar sanksi administratif berupa pembatalan calon, yang dianggap jauh lebih ditakuti oleh para kontestan ketimbang hukuman kurungan atau denda.  

Menutup paparannya, Maria mengajak seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memperkuat kapasitas staf sekretariat dalam pemanfaatan teknologi informasi seperti aplikasi SIGAP Lapor. Ia mengingatkan bahwa di masa pre-election ini, peningkatan keterampilan (skill upgrade) dalam mengelola data harus menjadi "suplemen harian" bagi setiap aparatur. Dengan basis data yang kuat, Bawaslu dapat dengan percaya diri menentukan target sosialisasi dan strategi pencegahan yang lebih presisi, misalnya menyasar instansi pemerintah jika tren pelanggaran netralitas ASN di suatu daerah terdeteksi tinggi. "Data adalah alat bagi kita untuk menunjukkan eksistensi dan profesionalisme Bawaslu kepada publik," pungkasnya.