Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II, Bawaslu Kota Makassar Minta KPU Transparan dan Buka Rincian Perubahan
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Makassar menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang dilaksananakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar, Kamis (2/7/2026 di Aula Kantor KPU Kota Makassar.
Acara dibuka oleh Ketua KPU Kota Makassar, Yasser, menegaskan bahwa esensi dari rapat pleno ini adalah menjaga akurasi dan validitas data pemilih dalam setiap proses pemutakhiran, baik untuk pemilih baru, perubahan data, maupun pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
"Namun, di sisi lain, kami juga berkomitmen penuh menjaga keamanan data dan perlindungan data pribadi pemilih," ujar Yasser.
Anggota KPU Kota Makassar Divisi Data menjabarkan rekapitulasi klaster jumlah pemilih, sebaran pemilih terbesar dan terkecil di tiap kecamatan, hingga data pemilih disabilitas.
alur pemutakhiran yang ketat, mulai dari distribusi data, supervisi dan monitoring, pencermatan data, pencocokan dan penelitian terbatas (coktas), hingga sinkronisasi pada Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sebelum akhirnya direkapitulasi.
Dalam paparan perbandingan antara Triwulan I dan Triwulan II 2026, tercatat adanya lonjakan pemilih yang cukup signifikan. Perubahan data ini dipicu oleh warga yang memasuki usia 17 tahun, perubahan status TNI/Polri, perpindahan domisili, hingga kematian.
Meski demikian, data tersebut mendapat tanggapan dari para peserta pleno. Anggota Bawaslu Kota Makassar Eric David, menyoroti adanya selisih pertambahan hingga 6.000 data pemilih antara Triwulan I dan II. Ia menyarankan agar setiap indikator perubahan dicantumkan secara akurat. "Harus ada rincian data keluar, data masuk, dan tambahan pemilih baru, sehingga selisih yang mendasari angka tersebut menjadi jelas, Sayangnya, pertambahan tersebut tidak dijabarkan secara rinci di kolom keterangan. Kita butuh detail dari mana angka-angka itu berasal," kritik Eric.
Anggota Bawaslu Kota Makassar, Risail Suaib. Merujuk pada Pasal 17 Ayat 4, Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perubahan data, baik penambahan pemilih baru maupun penetapan pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) , wajib dibuktikan dengan dokumen kependudukan atau dokumen pendukung lain yang sah, Risal mengingatkan bahwa data pemilih itu dinamis dan tidak bisa didekati hanya dengan retorika angka.
"kami memiliki data hasil uji petik terkait data kematian warga. Kami melihat ada masalah koordinasi, dan kami menyayangkan KPU tidak melibatkan Bawaslu Kota Makassar saat melakukan proses coktas," tegas Risail.
Masalah data kematian memang menjadi salah satu tantangan terbesar. KPU mengakui, tidak semua warga yang meninggal dunia langsung diurus akta kematiannya oleh ahli waris, kecuali jika ada kebutuhan mendesak. Hal inilah yang mendasari pentingnya koordinasi yang lebih valid hingga ke tingkat kelurahan, kecamatan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).
Menanggapi sengkarut data kematian dan hak pilih, Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dr. Dede Arwinsyah, melontarkan ide yang diharapkan bisa menjadi warisan (legacy) dari KPU Makassar untuk KPU RI di tingkat pusat. Ia menyoroti dikotomi data antara aspek de jure (hukum) dan de facto (fakta di lapangan).
Dede menawarkan dua poin rekomendasi strategis, Pertama, Perluasan Makna De Jure "Selama ini, status meninggal dunia secara de jure hanya diakui jika ada akta kematian. Kami merekomendasikan perluasan makna de jure. Dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kelurahan atau dokumen pendukung lain yang sah harus diakui sebagai dasar hukum untuk menyatakan pemilih tersebut TMS karena meninggal dunia." Yang kedua mendorong agar data pemilih yang bersifat eksklusif dibuka kepada publik agar memiliki nilai manfaat yang tinggi dan dicari banyak orang. "Buka saja, kecuali elemen data yang dikecualikan oleh UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK)."
Rapat pleno ini diakhiri dengan catatan penting mengenai aspek hukum. Seluruh pihak sepakat bahwa pemutakhiran data ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana menghilangkan hak pilih seseorang tanpa dasar yang sah merupakan pelanggaran pidana pemilu yang serius.
Humas Bawaslu Kota Makassar