Lompat ke isi utama

Berita

Harapan Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Tahun 2026: Tahun Non-Tahapan Pemilu, Momentum Penguatan Integritas Demokrasi

Erick David Andreas, SH, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kota Makassar

Erick David Andreas, SH, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Bawaslu Kota Makassar

Makassar – Tahun 2026 menjadi tahun non-tahapan pemilu, periode di mana penyelenggaraan pemilu sedang tidak berlangsung. Meski begitu, Koordinator Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, Erick David Andreas, SH, menekankan pentingnya menjaga integritas dan kesiapan sistem demokrasi di Indonesia.

“Meski saat ini bukan masa tahapan pemilu, tahun 2026 adalah momentum yang tepat untuk memperkuat pemahaman hukum pemilu, meningkatkan kapasitas penyelesaian sengketa, dan memastikan seluruh mekanisme demokrasi berjalan dengan baik saat tahapan berikutnya tiba,” ungkap Erick David Andreas.

Ia menambahkan, masa non-tahapan juga merupakan waktu strategis untuk evaluasi internal dan pembenahan prosedur. “Kita dapat meninjau kembali regulasi, meningkatkan kualitas SDM penyelenggara, serta membangun kesadaran publik mengenai hak dan kewajiban dalam pemilu. Dengan begitu, saat pemilu kembali berlangsung, kita siap dengan proses yang lebih transparan, adil, dan akuntabel,” ujarnya.

Erick berharap tahun ini menjadi tahun pembelajaran bagi seluruh pihak, termasuk masyarakat, partai politik, dan penyelenggara pemilu. “Harapannya, melalui penguatan hukum dan penyelesaian sengketa, demokrasi di Indonesia dapat semakin matang dan setiap warga negara merasa terlindungi haknya,” tutup Erick David Andreas.

Penulis : @rminth