Lompat ke isi utama

Berita

Inspektur Utama Bawaslu RI Rini Wartini Tekankan Kesiapan Hadapi Pemeriksaan BPK

Bawaslu Kota Makassar

Jakarta — Inspektur Utama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Rini Wartini, Ak., M.M., CA, CRMP, CSEP, menegaskan bahwa pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan wujud nyata akuntabilitas Bawaslu dalam mengelola anggaran negara. Hal tersebut disampaikan Rini Wartini dalam rapat harian jajaran sekretariat Bawaslu, Senin (9/2/2026).

Rini Wartini menjelaskan bahwa entry meeting pemeriksaan BPK telah dilaksanakan, dan pemeriksaan laporan keuangan Bawaslu Tahun Anggaran 2025 akan berlangsung selama 90 hari, terhitung sejak 5 Januari hingga 29 Mei 2026.

“Pemeriksaan ini mencakup pengelolaan anggaran yang bersumber dari APBN, dana hibah PSU, hibah non-pilkada, serta dana pemilihan dengan APBN untuk Provinsi Papua,” ujar Rini Wartini.

Ia menyampaikan bahwa pemeriksaan BPK bertujuan untuk menguji empat aspek utama, yaitu kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi, efektivitas pengendalian internal, serta ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan keuangan negara.

Dalam prosesnya, laporan keuangan disusun oleh satuan kerja, dikompilasi oleh Bawaslu Provinsi menjadi laporan keuangan wilayah, kemudian dikompilasi secara nasional oleh Biro Keuangan menjadi laporan keuangan Bawaslu yang bersifat unaudited. Laporan tersebut selanjutnya diperiksa oleh BPK hingga menghasilkan laporan audited yang menjadi dasar pemberian opini.

Rini Wartini juga mengungkapkan bahwa pemeriksaan lapangan dengan metode sampling akan dilakukan di enam wilayah, yakni Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Selatan. Pemeriksaan di NTT dan Bangka Belitung dijadwalkan berlangsung selama 11 hari, mulai 11 hingga 24 Februari 2026.

Meski hanya enam wilayah yang menjadi lokus sampling, ia mengingatkan bahwa BPK berpotensi meminta data akun tertentu secara serentak kepada seluruh satuan kerja secara nasional. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu diminta untuk sigap dan tepat waktu dalam menyiapkan data yang dibutuhkan.

“Keterlambatan penyampaian data dapat berdampak pada kesimpulan pemeriksaan karena waktu kerja tim BPK sangat terbatas,” tegasnya.

Selain itu, Rini Wartini menekankan pentingnya memanfaatkan kesempatan untuk memberikan tanggapan atas hasil pemeriksaan. Setiap unit kerja diminta mencermati substansi temuan dan menyertakan dokumen pendukung apabila memiliki penjelasan atau sanggahan.

 

Ia juga menyampaikan bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi BPK atas laporan keuangan Bawaslu sejak tahun 2009 hingga 2024 telah mencapai 88,6 persen. Meski demikian, masih terdapat pekerjaan rumah terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan ketaatan (PDTT) yang perlu diselesaikan secara serius.

Menutup arahannya, Inspektur Utama Bawaslu RI, Rini Wartini, mengajak seluruh jajaran Bawaslu di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk bersama-sama menjaga kualitas laporan keuangan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Opini WTP hanya dapat diraih melalui komitmen, ketepatan waktu, dan kerja bersama seluruh unit kerja,” pungkasnya.

Penulis : @rminth