Janji Setengah Harga, Setengah Hukuman: Ujian Serius Melawan Politik Uang
|
Oleh: Rahmat Sukarno*
Putusan banding Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Parigi dalam perkara dugaan politik uang atas nama HASAN ABAS menghadirkan satu pertanyaan besar: seberapa tegas negara memandang praktik “janji materi” dalam kampanye pemilu?
Terdakwa, yang merupakan calon tetap anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, didakwa melanggar Pasal 523 Ayat (1) jo. Pasal 280 Ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Substansinya jelas: larangan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye.
Janji yang Dikemas sebagai Program
Dalam orasi kampanyenya, terdakwa menyampaikan bahwa apabila terpilih, ia akan “mengembalikan” setengah dari iuran TV kabel yang sebelumnya dibayarkan pelanggan—dari Rp30.000 menjadi Rp15.000—kepada sekitar 3.000 pelanggan. Secara retoris, janji itu dibingkai bukan sebagai “uangnya saya”, tetapi “uangnya ibu-ibu yang saya kembalikan”.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya.
Politik uang tidak selalu hadir dalam bentuk amplop di balik pintu. Ia bisa hadir dalam bentuk janji pengembalian dana, subsidi personal, atau keuntungan ekonomi langsung yang dikaitkan dengan pilihan politik. Ketika janji materi dikondisikan pada keterpilihan kandidat, maka relasi elektoral berubah dari pertarungan gagasan menjadi transaksi kepentingan.
Putusan Tingkat Pertama: Pesan Tegas
Pengadilan Negeri Parigi menjatuhkan pidana penjara 3 bulan dan denda Rp5 juta, dengan ketentuan subsider kurungan. Putusan ini penting sebagai pesan normatif bahwa janji yang bernilai materi dan diarahkan kepada peserta kampanye tidak bisa ditoleransi.
Dalam rezim hukum pemilu, ancaman pidana bukan sekadar penghukuman individual, melainkan instrumen pencegahan (deterrence). Ia menjaga agar arena demokrasi tidak tereduksi menjadi pasar.
Banding dan Doktrin Ultimum Remedium
Namun pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah mengubah pidana penjara tersebut menjadi pidana bersyarat berdasarkan Pasal 14 huruf a KUHP, dengan masa percobaan 6 bulan. Pertimbangannya: hukum pidana adalah ultimum remedium—sarana terakhir—yang harus mempertimbangkan aspek edukatif dan kemanfaatan bagi terdakwa, tanpa mengabaikan kepentingan publik.
Secara doktrinal, pertimbangan itu tidak keliru. Hukum pidana memang bukan instrumen balas dendam. Tetapi dalam konteks kejahatan pemilu, pertanyaannya menjadi berbeda: apakah politik uang cukup diposisikan sebagai pelanggaran individual yang layak diberi ruang edukatif, atau sebagai ancaman sistemik terhadap kualitas demokrasi?
Politik Uang Bukan Delik Biasa
Kejahatan pemilu memiliki karakter khusus. Ia menyerang legitimasi proses, bukan hanya merugikan individu. Ketika politik uang dinormalisasi—baik dalam bentuk pemberian langsung maupun janji keuntungan ekonomi—maka yang tergerus adalah prinsip kesetaraan kompetisi.
Pidana bersyarat memang tetap menyatakan terdakwa bersalah. Namun, secara simbolik, ia dapat dibaca sebagai pelunakan sikap terhadap praktik yang seharusnya diberantas secara konsisten.
Efek jera dalam hukum pemilu sangat ditentukan oleh kepastian dan ketegasan sanksi. Jika publik melihat bahwa pelanggaran serius berujung pada hukuman yang tidak dijalani, pesan preventifnya menjadi lemah.
Antara Keadilan Individual dan Kepentingan Demokrasi
Majelis Hakim tingkat banding menekankan aspek edukatif dan kemanfaatan bagi terdakwa. Itu sah dalam perspektif pemidanaan modern. Tetapi kepentingan publik dalam perkara pemilu memiliki bobot yang jauh lebih luas—yakni menjaga integritas sistem demokrasi.
Politik uang tidak boleh dipersempit menjadi soal “siapa dirugikan secara langsung”, melainkan “apa yang dirusak dalam tata kelola pemilu”.
Jika hukum terlalu lunak terhadap praktik seperti ini, maka kandidat lain akan belajar bahwa risiko pelanggaran relatif kecil dibanding potensi keuntungan elektoral.
Penutup
Perkara ini menjadi refleksi penting: melawan politik uang tidak cukup hanya dengan norma yang tegas, tetapi juga dengan konsistensi penegakan yang memberi pesan kuat.
Demokrasi tidak runtuh dalam satu peristiwa besar. Ia melemah sedikit demi sedikit ketika transaksi dianggap wajar, ketika janji materi dimaklumi sebagai strategi kampanye, dan ketika sanksi kehilangan daya gigitnya.
Janji setengah harga mungkin terdengar ringan. Tetapi jika hukum juga menjadi “setengah tegas”, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu kursi legislatif—melainkan kualitas demokrasi itu sendiri.
*Kordiv PP dan Datin Bawaslu Makassar