#JejakPenangananPelanggaran Telusuri Dugaan Netralitas ASN, Bawaslu Makassar Tegaskan Komitmen Penegakan Aturan
|
Makassar – Bawaslu Kota Makassar melalui Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi kembali melaksanakan penelusuran dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melibatkan salah satu oknum Lurah di Kota Makassar.
Penelusuran tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tim melakukan pengumpulan dokumen, klarifikasi, serta pendalaman informasi guna memastikan terpenuhinya unsur dugaan pelanggaran.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Makassar menegaskan bahwa netralitas ASN adalah prinsip yang tidak dapat ditawar dalam penyelenggaraan demokrasi. ASN wajib menjaga sikap profesional dan tidak berpihak dalam setiap tahapan pemilu maupun pemilihan.
“Setiap dugaan pelanggaran akan kami telusuri secara cermat. Proses dilakukan berdasarkan prosedur dan asas kepastian hukum, tanpa melihat jabatan atau kedudukan pihak yang dilaporkan,” tegasnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari program rutin Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Makassar bertajuk #JejakPenangananPelanggaran, yang akan dipublikasikan setiap pekan. Melalui program ini, Bawaslu Kota Makassar menghadirkan dokumentasi proses penanganan pelanggaran sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta edukasi publik terkait mekanisme penegakan hukum pemilu.
Dengan tajuk tersebut, Bawaslu Kota Makassar ingin menegaskan bahwa setiap laporan dan temuan ditindaklanjuti secara serius, demi menjaga integritas pemilu dan memastikan seluruh pihak, termasuk ASN, tetap berada dalam koridor netralitas.
#JejakPenangananPelanggaran diharapkan menjadi ruang informasi sekaligus penguatan kepercayaan publik bahwa penegakan aturan adalah bagian tak terpisahkan dari upaya menjaga kualitas demokrasi di Kota Makassar.
Penulis: @rminth