Jelang Uji Petik Data Pemilih, Bawaslu Makassar Cermati Data Kematian dan Perpindahan Penduduk di Kassi-Kassi
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Makassar mulai melakukan persiapan pelaksanaan uji petik data pemilih di sejumlah wilayah dalam Kota Makassar. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran kegiatan tersebut adalah Kelurahan Kassi-Kassi, Kecamatan Rappocini.
Sebagai bagian dari tahapan persiapan, Bawaslu Kota Makassar melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat pada Selasa (9/6/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Kota Makassar, Rizal Suaib, dan diterima oleh Sekretaris Lurah Kassi-Kassi, Fatimah, di Kantor Kelurahan Kassi-Kassi.
Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah aspek administrasi kependudukan yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih, khususnya terkait pencatatan data kematian dan perpindahan penduduk. Informasi tersebut dinilai penting untuk memastikan daftar pemilih yang digunakan dalam tahapan pemilu maupun pemilihan tetap akurat dan mutakhir.
Fatimah menjelaskan bahwa setiap kelurahan memiliki operator yang bertugas menginput data kematian sebagai bagian dari pelayanan administrasi kependudukan. Namun, dalam praktiknya masih banyak masyarakat yang hanya mengurus surat keterangan kematian tanpa melanjutkan proses penerbitan akta kematian.
“Sebagian besar warga hanya mengurus surat keterangan kematian. Padahal, penerbitan akta kematian juga dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi yang disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, pihak kelurahan juga memaparkan perkembangan data kependudukan terbaru. Berdasarkan laporan kependudukan Maret 2026, jumlah penduduk Kelurahan Kassi-Kassi tercatat sebanyak 17.078 jiwa. Dalam periode tersebut terdapat 10 peristiwa kelahiran, 6 peristiwa kematian, serta 2 penduduk yang pindah keluar dari wilayah kelurahan.
Data tersebut menjadi salah satu bahan penting bagi Bawaslu dalam melakukan pencermatan terhadap data pemilih. Informasi mengenai warga yang meninggal dunia maupun berpindah domisili diperlukan untuk meminimalkan potensi ketidaksesuaian data dalam daftar pemilih.
Rizal Suaib yang akrab disapa Bang Jack menegaskan bahwa koordinasi dengan pemerintah kelurahan merupakan langkah strategis sebelum pelaksanaan uji petik di lapangan. Menurutnya, sinergi antara penyelenggara pemilu dan pemerintah setempat menjadi faktor penting dalam menjaga kualitas data pemilih.
“Melalui uji petik ini, Bawaslu ingin memastikan bahwa data pemilih benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan. Karena itu, dukungan dan informasi dari pemerintah kelurahan sangat dibutuhkan untuk menghasilkan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, Rizal didampingi Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu dan Hubungan Masyarakat beserta jajaran staf Sekretariat Bawaslu Kota Makassar. Hasil koordinasi akan menjadi bahan pendukung dalam pelaksanaan uji petik yang dijadwalkan berlangsung di sejumlah titik yang telah ditetapkan di Kota Makassar sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penguatan kualitas data pemilih berkelanjutan.
Humas Bawaslu Kota Makassar