Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Etika Penyelenggara Pemilu, DKPP Monitoring ke Bawaslu Kota Makassar

Bawaslu Kota Makassar

MAKASSAR _Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakukan monitoring ke Kantor Bawaslu Kota Makassar, Jl. Letjen Hertasning No. 11, Makassar, pada Kamis (23/07/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk memantau langsung tindak lanjut pelaksanaan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Fokus utama monitoring ini tertuju pada pengawasan atas tindak lanjut Putusan DKPP Nomor 2-PKE-DKPP/I/2026. Langkah tersebut menjadi bukti nyata komitmen dalam merawat integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas kelembagaan pengawas pemilu di tingkat daerah.

Pelaksanaan monitoring dan pembinaan ini merujuk pada regulasi Pasal 93 huruf g angka 1 serta Pasal 458 ayat (14) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Ketentuan tersebut mengamanatkan untuk mengawasi sekaligus wajib melaksanakan setiap putusan yang ditetapkan oleh DKPP.

Melalui kegiatan monitoring ini, posisi lembaga penyelenggara pemilu semakin diperkuat dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang bersih, transparan, dan profesional. Transparansi dalam menindaklanjuti putusan hukum dipandang sebagai elemen kunci akuntabilitas publik.

"DKPP ingin memastikan bahwa setiap putusan yang telah berkekuatan berlaku dapat diketahui dan dipahami publik. Transparansi dalam pelaksanaan rehabilitasi nama baik merupakan bagian dari akuntabilitas lembaga," tambahnya.

Terkait tindak lanjut tersebut, Bawaslu Kota Makassar mengonfirmasi telah menerima surat resmi dari Bawaslu RI. Kehadiran tim di lapangan menjadi penegas bahwa amar putusan wajib terealisasi dengan presisi.

"Kehadiran di Bawaslu Kota Makassar hari ini merupakan langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan Putusan DKPP Nomor 2-PKE-DKPP/I/2026, khususnya terkait rehabilitasi nama baik Ahmad Ahsanul Fadhil, berjalan sesuai amanat putusan," tegasnya 

 

Penulis : Humas Bawaslu Kota Makassar