Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Transparansi SIPOL: Bawaslu Makassar Ingatkan Parpol Soal Dampak Hukum Pencatutan Nama Warga

Bawaslu Kota Makassar

Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar menghadiri kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang dilaksanakan oleh KPU Kota Makassar, Senin, (22/6/2026).

Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu Kota Makassar mempertegas komitmennya dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas tahapan pemilu. Hal ini dibuktikan dengan kehadiran jajaran pimpinan Bawaslu Makassar dalam kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Dokumen Partai Politik Secara Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digelar oleh KPU Kota Makassar pada Senin (22/6/2026).

Kegiatan strategis ini dihadiri langsung oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Makassar, yakni Dr. Dede Arwinsyah, Rachmat Sukarno, Risal Suaib, dan Eric David Andreas, dengan didampingi oleh Staf Subbagian Hukum, Nurqalbi. Kehadiran ini menjadi simbol sinergi kuat antar-penyelenggara pemilu demi memastikan kepastian hukum di setiap tahapan.

Dalam forum tersebut, Bawaslu Makassar tidak hanya hadir sebagai pengawas, tetapi juga aktif memberikan masukan krusial terkait tata kelola data dan kepatuhan regulasi.

Kordiv. Pencegahan, Humas, dan Parmas Bawaslu Makassar, Risal Suaib, memberikan perspektif menarik dengan membandingkan penerapan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia dengan Amerika Serikat. Ia menggarisbawahi pentingnya pemenuhan syarat verifikasi partai politik (parpol), khususnya ketentuan jumlah keanggotaan minimal 1:1000 dari total penduduk di tingkat kabupaten/kota.

Senada dengan hal tersebut, Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Eric David Andreas, mengingatkan seluruh parpol agar menanggapi serius aturan manifes keanggotaan ini.

Penting bagi partai politik untuk memastikan pemenuhan jumlah keanggotaan 1:1000 sesuai ketentuan UU Pemilu. Langkah preventif ini sangat krusial demi mencegah terjadinya sengketa administratif di kemudian hari, tegas Eric.

Sorotan tajam datang dari Kordiv Penanganan Pelanggaran, Rachmat Sukarno. Ia mengingatkan bahwa potensi sengketa administratif tidak hanya bisa terjadi antara penyelenggara (KPU/Bawaslu) dengan peserta pemilu (parpol), melainkan juga bisa dipicu oleh tuntutan masyarakat sipil.

Arno, dalam sapaannya membeberkan fenomena klasik yang sering merugikan warga negara, yaitu pencatutan nama sepihak oleh parpol demi mengejar target batas minimum SIPOL.

Banyak masyarakat yang keberatan karena namanya dicatut sebagai anggota parpol di SIPOL. Masalah ini biasanya baru terungkap saat warga tersebut ingin mendaftar sebagai penyelenggara pemilu ad hoc (PPK/PPS/KPPS), di mana syarat utamanya adalah tidak menjadi anggota parpol. Di sinilah pentingnya kolaborasi antara penyelenggara dan parpol untuk mengedukasi warga dan melakukan verifikasi yang jujur, jelas Arno.

Melalui momentum pemutakhiran data berkelanjutan ini, sinergi antara KPU dan Bawaslu Kota Makassar diharapkan dapat memastikan setiap pembaruan data parpol terdokumentasi secara akurat dan bersih dari duplikasi. Langkah proaktif ini menjadi pondasi utama dalam mewujudkan pesta demokrasi yang jujur, adil, dan berintegritas di Kota Makassar.

-

Humas Bawaslu Kota Makassar