Kawal Vermin Pemutakhiran Data Parpol, Bawaslu Makassar Kantongi Sejumlah Catatan Administratif
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu Kota Makassar melakukan pengawasan melekat dan penuh waktu terhadap proses Verifikasi Administrasi (Vermin) Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pada Jumat (26/06/2026).
Hadir langsung di lokasi kegiatan, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Makassar, Erick David Andreas bersama Kepala Subbagian Administrasi, Nurjaya Said guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan, tercatat sebanyak 10 Parpol telah melakukan submit data atau dokumen pemutakhiran melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Namun, dari hasil pencermatan tim pengawas Bawaslu Kota Makassar, ditemukan sejumlah catatan administratif pada dokumen yang diunggah oleh masing-masing parpol.
Berikut adalah 10 Parpol telah melakukan submit data atau dokumenl tersebut: PAN, HANURA, PKS, NASDEM, UMMAT, PSI, PERINDO, PDI PERJUANGAN, Partai MASYUMI dan Partai Golkar.
Terkait dengan performa sistem, tim pengawas melaporkan bahwa aplikasi Sipol berfungsi dengan baik dan tidak ditemukan adanya kendala teknis selama proses berlangsung.
Dalam pelaksanaan tugas ini, Bawaslu Kota Makassar melakukan pengawasan secara langsung dan penuh waktu di Kantor KPU Kota Makassar, sekaligus pengawasan tidak langsung secara berkala dengan mencermati pergerakan data melalui akun Sipol.
Hingga berakhirnya pelaksanaan vermin pada hari tersebut, Bawaslu Kota Makassar menyatakan bahwa jalannya proses pemutakhiran data berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu. Catatan-catatan administratif yang ditemukan diharapkan dapat menjadi perhatian bagi pihak terkait untuk disesuaikan sebagaimana mestinya.
Humas Bawaslu Kota Makassar