Kepala Biro Keuangan dan BMN Bawaslu RI Tekankan Tertib Anggaran dan Laporan Keuangan 2025
|
Jakarta — Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Bawaslu RI, Pekerti Luhur, menegaskan pentingnya percepatan penyelesaian anggaran Tahun 2025 serta peningkatan kualitas laporan keuangan dan BMN dalam rapat koordinasi daring bersama jajaran sekretariat Bawaslu Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Senin (26/1/2026).
Pekerti mengingatkan bahwa saat ini telah diterbitkan dispensasi kedua penyelesaian anggaran 2025, sehingga seluruh satker diminta segera menuntaskan kewajiban administrasi sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Ia juga menyampaikan masih terdapat sejumlah daerah yang belum menyelesaikan pertanggungjawaban dana hibah serta kewajiban administrasi keuangan lainnya.
Terkait Laporan Keuangan Tahun 2025 unaudited, Pekerti menyebut BPK telah mulai melakukan audit. Ia meminta seluruh satker segera menyelesaikan rekonsiliasi, menginventarisasi tunggakan belanja, sewa dibayar di muka, serta memanfaatkan menu monitoring pada aplikasi MonSAKTI guna meningkatkan kualitas laporan keuangan. Batas waktu pengumuman laporan keuangan ditetapkan paling lambat 18 Februari 2026.
Dalam paparannya, Pekerti juga menyinggung pengelolaan dana kerohiman, yang per 25 Januari 2026 tercatat sebesar Rp1,03 miliar, namun masih terdapat sejumlah daerah yang belum melakukan penyetoran sesuai tahapan. Ia meminta satker segera melakukan klarifikasi dan penyesuaian data.
Selain itu, Pekerti menekankan pentingnya ketertiban pengelolaan BMN, termasuk penyusunan laporan tahunan dan pelaksanaan inventarisasi/sensus BMN tahun 2026 yang bersifat mandatori. Ia juga mengingatkan adanya potensi Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di beberapa daerah yang perlu segera ditindaklanjuti.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu RI untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola keuangan di seluruh jajaran Bawaslu.
Penulis : @rminth