Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu Paparkan Capaian LHKPN, Penataan Satker, dan Progres UKM
|
Jakarta, 26 Januari 2026 — Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Yuda Setiawan, memaparkan sejumlah agenda strategis kesekretariatan yang menjadi tugas rutin awal tahun, meliputi kepatuhan pelaporan LHKPN dan SPT, penataan satuan kerja (satker), percepatan pemecahan DIPA, serta pengusulan Unit Kerja Mandiri (UKM).
Paparan tersebut disampaikan dalam Rapat Pembinaan dan Evaluasi Bawaslu/Panwaslih Provinsi serta Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/1/2026), dan dipimpin oleh Deputi Bidang Administrasi Bawaslu RI.
Dalam penyampaiannya, Yuda Setiawan menekankan pentingnya komitmen seluruh jajaran sekretariat dalam memenuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan dan perpajakan sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi (RB) Bawaslu. Ia menyampaikan bahwa dari total 3.490 wajib lapor LHKPN, capaian kepatuhan hingga akhir tahun 2024 telah mencapai 99,75 persen, meskipun masih terdapat sembilan wajib lapor yang belum menyampaikan laporan.
“Masih terdapat sembilan wajib lapor LHKPN yang belum melaporkan, tersebar di Provinsi NTB serta beberapa wilayah Papua. Kami mohon dukungan seluruh pimpinan satker agar tahun ini pelaporan LHKPN dapat mencapai 100 persen dan tepat waktu,” ujarnya.
Sementara itu, Yuda menyampaikan bahwa kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak bagi PNS, CPNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu telah mencapai 100 persen tahun 2024, sehingga berharap di tahun 2025 bisa mencapai 100 %. Selain LHKPN dan SPT, ia juga mengingatkan pentingnya penyampaian deklarasi konflik kepentingan yang hingga saat ini masih terus berproses.
Terkait penataan organisasi, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi menjelaskan bahwa saat ini Bawaslu memiliki 261 satuan kerja, terdiri dari 170 satker lama dan 91 satker baru. Dari 91 satker baru tersebut, sebanyak 35 satker telah dinyatakan siap untuk dilakukan pemecahan DIPA, sementara sisanya masih memerlukan penyempurnaan administrasi.
Ia merinci bahwa sebagian satker belum dapat diproses pemecahan DIPA karena belum terpenuhinya sejumlah persyaratan, seperti belum adanya Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran (SK KPA), pejabat perbendaharaan, maupun ketersediaan PNS. Untuk itu, Yuda meminta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera melakukan klarifikasi serta percepatan pemenuhan persyaratan dimaksud.
“Kami mohon dukungan dan konfirmasi dari daerah, khususnya bagi satker yang belum memiliki pejabat perbendaharaan atau PNS, agar proses pemecahan DIPA dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Selain itu, Yuda Setiawan juga menyampaikan perkembangan pengusulan Unit Kerja Mandiri (UKM). Ia menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat 253 unit kerja yang belum berstatus UKM. Namun, sesuai dengan arahan pimpinan, seluruh unit kerja tersebut telah diusulkan menjadi UKM tahap keempat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada 19 Januari 2026.
“Kami saat ini menunggu proses klarifikasi dari Kementerian PAN-RB terkait pengusulan 253 unit kerja tersebut,” jelasnya.
Menutup paparannya, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi berharap rapat rutin pembinaan dan evaluasi ini dapat menjadi ruang koordinasi efektif antara pusat dan daerah, sehingga seluruh agenda perencanaan, penataan organisasi, dan tata kelola anggaran Bawaslu dapat berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku.
Penulis : @rminth