Ketua Bawaslu Makassar Tekankan Pentingnya Pencegahan dan Keberanian Masyarakat Melawan Politik Uang
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dr. Dede Arwinsyah, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan pemilu tidak hanya bergantung pada kerja penyelenggara, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat dalam melakukan pencegahan dan pelaporan pelanggaran pemilu.
Hal tersebut disampaikan Dede Arwinsyah saat memberikan sambutan sekaligus paparan materi dalam kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang dilaksanakan di Media Centre Bawaslu Kota Makassar, Rabu (20/5/2026).
Dalam pemaparannya, Dede menjelaskan bahwa Bawaslu memiliki tiga fungsi utama dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada, yakni fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu.
Menurutnya, pengawasan yang dilakukan Bawaslu terbagi dalam dua sisi utama, yaitu pencegahan sebelum pelanggaran terjadi dan penindakan ketika ditemukan dugaan pelanggaran.
“Pencegahan dilakukan melalui kegiatan pendidikan politik dan sosialisasi kepada masyarakat, sedangkan penindakan dilakukan ketika ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, pidana, etik, maupun pelanggaran hukum lainnya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu bentuk nyata pencegahan yang dilakukan Bawaslu untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kepemiluan dan pengawasan partisipatif.
“Kegiatan seperti ini adalah bagian dari upaya pencegahan. Minimal masyarakat mengenal lembaga penyelenggara pemilu seperti Bawaslu, KPU, dan DKPP, termasuk memahami fungsi dan kewenangannya,” katanya.
Dede juga menjelaskan bahwa Bawaslu secara rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan politik uang dan pelanggaran pemilu lainnya, mulai dari lingkungan masyarakat, sekolah, hingga rumah ibadah.
Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam pengawasan pemilu adalah masih adanya praktik politik uang yang dianggap lumrah oleh sebagian masyarakat. Padahal, praktik tersebut merupakan bentuk pelanggaran yang merusak kualitas demokrasi. “Kalau masyarakat sudah menganggap politik uang sebagai hal biasa, maka itu berbahaya bagi demokrasi kita. Karena itu, kesadaran masyarakat harus terus dibangun,” tegasnya.
Ia menilai keberhasilan Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu tidak dapat diukur hanya dari sedikit atau banyaknya pelanggaran yang terjadi. Sebab, tingginya laporan masyarakat juga menunjukkan adanya kesadaran publik untuk ikut mengawasi jalannya pemilu.
“Kadang ada yang bilang pemilu sukses karena pelanggarannya sedikit. Ada juga yang mengatakan banyak pelanggaran berarti pengawasan berjalan. Padahal, yang paling penting adalah bagaimana pencegahan dilakukan dan masyarakat mau terlibat aktif dalam pengawasan,” ujarnya.
Dede mengakui bahwa salah satu kendala terbesar dalam penanganan politik uang adalah minimnya bukti dan rendahnya keberanian masyarakat untuk melapor. “Kalau ada bukti yang lengkap, tentu kami proses sesuai kewenangan. Tetapi sering kali hanya sebatas cerita tanpa bukti yang cukup,” jelasnya.
Meski demikian, ia memastikan identitas pelapor akan dilindungi oleh Bawaslu selama proses penanganan dugaan pelanggaran berlangsung.
Dalam kesempatan itu, Dede juga mengajak peserta kegiatan untuk menjadi mitra strategis Bawaslu dalam menyebarkan edukasi kepemiluan di lingkungan masing-masing. “Kami berharap bapak dan ibu yang hadir hari ini bisa menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam menyampaikan kepada masyarakat bahwa politik uang adalah sesuatu yang salah dan harus dilawan bersama,” pungkasnya.
Melalui kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif tersebut, Bawaslu Kota Makassar berharap kesadaran masyarakat terhadap pengawasan pemilu semakin meningkat guna mewujudkan Pemilu 2029 yang jujur, adil, dan bermartabat.
Humas Bawaslu Kota Makassar