Ketua Bawaslu RI Tekankan Transparansi Pemilu sebagai Pilar Demokrasi Konstitusional di Hadapan Mahasiswa UMI
|
Makassar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Dr. Rahmat Bagdja, S.H., LL.M, menegaskan bahwa tidak ada pemilu yang demokratis tanpa keterbukaan proses, dalam kuliah umum bertajuk “Transparansi Pemilu, Akuntabilitas Negara, dan Penguatan Demokrasi Konstitusional” yang digelar di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Senin, 12 Januari 2026.
Kegiatan kuliah umum tersebut berlangsung khidmat dan diawali dengan lantunan shalawat serta pembacaan ayat suci Al-Qur’an yang menciptakan suasana religius dan penuh kekhusyukan. Acara ini diikuti oleh ratusan mahasiswa UMI dari berbagai fakultas.
Selain kuliah umum, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman kerja sama antara UMI dan Bawaslu, sebagai bentuk komitmen bersama dalam penguatan pendidikan kepemiluan dan demokrasi.
Dalam pemaparannya, Rahmat Bagdja menekankan bahwa transparansi merupakan instrumen utama pencegahan kecurangan, termasuk manipulasi hasil pemilu dan praktik politik uang.
“Semakin terbuka suatu proses pemilu, semakin kecil peluang terjadinya manipulasi,” tegasnya di hadapan para peserta.
Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia tersebut menjelaskan bahwa Undang-Undang Pemilu Tahun 2017 telah secara tegas mengatur prinsip keterbukaan, khususnya dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilu. Seluruh proses persidangan pelanggaran administrasi, kata dia, wajib dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme adjudikasi.
“Dalam persidangan terbuka, para pihak dapat saling berargumentasi, mengajukan alat bukti, dan membuktikan dalilnya di hadapan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rahmat Bagdja juga menyoroti pentingnya keterbukaan informasi terkait profil kandidat, mulai dari aspek kesehatan, riwayat pendidikan, hingga status hukum. Ia menilai lemahnya proses verifikasi administrasi calon berpotensi menimbulkan persoalan serius dan mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemilu.
Ia mencontohkan sejumlah kasus dalam pelaksanaan Pilkada di Sulawesi Selatan, seperti Kabupaten Maros dan Kota Palopo. Di Maros, persoalan kesehatan calon berdampak pada kegagalan pencalonan, sementara di Palopo hampir terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak dua kali akibat ketidakcermatan penyelenggara dalam memverifikasi persyaratan administrasi calon.
“Kasus-kasus tersebut menjadi pelajaran penting, tidak hanya bagi penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi partai politik dalam mengusung calon,” jelasnya.
Selain aspek pencalonan, Rahmat Bagdja juga menekankan urgensi keterbukaan proses dan hasil pemilu, termasuk akses publik terhadap data TPS, perolehan suara, serta sistem rekapitulasi. Ia mengapresiasi penerapan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada yang dinilai mengalami perbaikan dibandingkan pemilu sebelumnya.
Meski demikian, ia mengakui masih terdapat tantangan besar dalam transparansi pembiayaan pemilu. Kejelasan sumber dana kampanye, penggunaan anggaran, serta pencegahan politik uang dinilai masih menjadi pekerjaan rumah bersama dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.
Humas Bawaslu Kota Makassar